Polemik Pagar Laut
Respon KPK Usai Jokowi dan Agung Sedayu Gup Dilaporkan Dugaan Korupsi Soal Pagar Laut dan SHGB
KPK menanggapi laporan dugaan korupsi yang menyangkut nama Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Agung Sedayu Group, Aguan.
"Tadi kita berdiskusi sama pimpinan KPK, dihadiri langsung oleh Pak Fitroh Rohcahyanto dan Pak Ibnu Basuki Widodo (Wakil Ketua KPK) kemudian menyusul Pak Ketua, Pak Setyo Budi juga hadir."
"Kita mendiskusikan kasus yang sedang hangat. Kebetulan kita membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi, yaitu dugaan korupsi Proyek Strategis Nasional PIK 2," kata Abraham di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Abraham Samad meminta KPK dapat melakukan investigasi terkait dugaan korupsi yang terjadi di PSN PIK 2.
Ia menduga proyek PSN PIK 2 kental nuansa korupsi.
Baca juga: Ternyata Oh Ternyata, 8 Pegawai ATR/BPN Terima Suap Sertifikat HGB Pagar Laut, Nusron: Nggak Tahu
"KPK punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara negara, baik yang ada di tingkat daerah maupun yang ada di tingkat pusat. Karena kita bisa duga bahwa penetapan PIK menjadi PSN itu tidak terlepas dari praktek kongkalikong, praktek suap menyuap, ya."
"Lebih jauh kita bisa melihat bahwa di situ ada kerugian negara sebenarnya ya," jelas Abraham Samad.
Abraham Samad juga menyoroti penerbitan sertifikat di atas laut pesisir Tangerang.
Pihaknya menduga terdapat praktik suap-menyuap dari polemik penerbitan sertifikat tersebut.
"Kemudian juga kita melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap-menyuap gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut."
"Yang diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya," ujar Abraham Samad.
Abraham Samad mengingatkan KPK untuk tidak takut memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat proyek PSN PIK 2.
"Oleh karena itu, kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan," ujar Abraham Samad.
Menurut mantan Wakil Ketua KPK Mochamad Jasin, penggunaan aset di atas laut itu merugikan negara, karena tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu tertuang dalam UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan yang ada di dalamnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.
"Tidak bisa dikuasai oleh oknum tertentu, dikuasai untuk proyek-proyek yang tadi disebutkan Pak Abraham Samad itu PIK 2, berikut dengan penerbitan sertifikat yang super cepat itu."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.