Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Cara Pemeriksaan Kesehatan Gratis Saat Ulang Tahun Mulai Februari, untuk Balita, Anak, Lansia

Kabar gembira, pemerintah meluncurkan program skrining kesehatan gratis bagi masyarakat yang berulang tahun, mulai Februari 2025. 

Editor: Duanto AS
TRIBUNNEWS
PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS - Info grafis pemeriksaan kesehatan gratis saat ulang tahun. Program pemeriksaan kesehatan gratis yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto ini mulai Februari 2025. 

Pemerintah telah menetapkan 300.000 sekolah sebagai lokasi pemeriksaan.

“Kalau 280 juta ke klinik dan puskesmas enggak akan cukup. Jadi, anak sekolah dibagi ke 300.000 sekolah,” jelas Budi. 

Pemeriksaan di sekolah dilakukan pada waktu yang telah dijadwalkan, bukan pada hari ulang tahun.

3. Kuota Pemeriksaan Berdasarkan Kelompok Usia

Bayi yang baru lahir akan mendapatkan skrining kesehatan sebanyak enam kali, sementara balita delapan kali, anak-anak sepuluh kali, dan dewasa serta lansia hingga 19 kali sepanjang hidup mereka.

4. Pendaftaran via Satu Sehat Mobile dan WhatsApp

Untuk memudahkan masyarakat, pendaftaran skrining kesehatan dilakukan melalui aplikasi Satu Sehat Mobile dan WhatsApp (WA). 

Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa mendapatkan antrean dan menerima laporan hasil pemeriksaan kesehatan.

Bagi mereka yang tidak memiliki ponsel, seperti anak-anak atau lansia, anggota keluarga dapat menambahkan profil tertaut untuk mendaftarkan mereka untuk mendapatkan antrean skrining kesehatan gratis

5. Berlaku satu bulan sejak ultah

Budi menerangkan, skrining kesehatan gratis berlaku satu bulan setelah hari ultah. Khusus masyarakat yang ultah pada Januari-Maret, mereka bisa melakukan skrining kesehatan gratis sampai April.

“Untuk yang ulang tahun berikutnya dilakukan ditawarkan setiap dia ulang tahun sampai satu bulan sesudahnya,” jelas Budi.

Meski begitu, ia menegaskan, skrining kesehatan gratis tidak sama dengan medical check up di rumah sakit.

“Ini yang very basic, yang tidak pernah diukur sama sekali tekanan darahnya,” jelasnya.

5. Berlaku Satu Bulan Setelah Ulang Tahun

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved