Berita Tanjung Jabung Barat

Pemkab Tanjab Barat Upayakan Honorer Tetap Bisa Bekerja, tak Mau Ambil Langkah Gegabah

Nasib tenaga honorer di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) masih menunggu titik terang sampai kini, Rabu (29/01/2025).

Tribunjambi.com/Rara Khushshoh Azzahro
Sekda Tanjung Jabung Barat, Hermansyah saat diwawancarai pada Rabu (29/1/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Nasib tenaga honorer di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) masih menunggu titik terang sampai kini, Rabu (29/01/2025).

Tetapi, Hermansyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjabbar mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjabbar pasti akan mengusahakan jalan keluar bagi para honorer.

"Jadi biarkan kami bekerja dan tidak salah ambil langkah. Kami juga tidak mungkin mau gegabah, percayakah lah ke kami untuk komunikasi dengan pusat," ucapnya meyakinkan pada Tribun Jambi, Rabu (29/1/2025).

Pihaknya masih mengupayakan solusi ke depannya agar para honorer masih tetap bisa bekerja.

Secara teknis, Pemkab Tanjabbar belum dapat membuat keputusan karena belum ada petunjuk sebagai panduan kebijakan.

Namun, Pemkab Tanjabbar tidak ingin pengambilan keputusan menjadi gegabah karena kekhawatiran yang timbul di tengah honorer.

"Kalo untuk tenaga honorer yang sudah lolos P3K nggak ada masalah tu, mereka sudah positif mereka akan diangkat menjadi P3K," lanjutnya.

Tetapi upaya Pemkab Tanjabbar adalah kepada honorer yang belum lolos P3K ada dua macam.

Keseluruhan dari honorer tersebut sebanyak 3.632 orang di seluruh Tanjabbar.

Angka tersebut terdiri dari honorer yang terdata database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 1812 orang, dan 1820 orang yang belum terdata dalam database.

Sebagian besar dari mereka bekerja sebagai sopir, cleaning service, pramusaji, dan petugas penjaga malam di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Itu macam-macam ada yang kerjanya sudah dua tahun lebih atau mungkin ada yang sudah lama tetapi belum terdata base di beberapa OPD sisanya mungkin kurang dari 2 tahun," ujarnya.

Menurut amanat undang-undang nomor 20 tahun 2023, pegawai non ASN pertanggal 31 Desember 2024 tidak ada lagi honor atau TKK.

Sehingga yang diangkat setelah itu, secara perundang-undangan tidak dibenarkan lagi.

Sehingga Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) masih mencoba berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved