Berita Merangin

8 Pelaku Penambang Emas Ilegal di Merangin Jambi Ditangkap saat Operasikan Mesin Dompeng

8 pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin, Jambi dicokok polisi. Ke delapan pelaku ditangkap di 2 lokasi berbeda

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Ilutrasi dompeng 

Penambang emas ilegal

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - 8 pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin, Jambi dicokok polisi.

Ke delapan pelaku ditangkap di 2 lokasi berbeda pada Selasa (21/1/2025).

Delapan pelaku tambang emas ilegal yakni Z (39), R (23), Z (29), A (22), P (24), S (46), MM (39) dan S (48). 

Saat pers rilis, Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra mengatakan, pelaku ditangkap saat mencari emas dengan menggunakan mesin dompeng.

"5 tersangka diamankan saat mencari emas dengan mesin dompeng di Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir," ujarnya. 

Di lokasi kedua, yakni Desa Bukit Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, pihak kepolisian mengamankan 3 tersangka.

Baca juga: Modus Guru Silat di Tanjab Barat Jambi Lecehkan dan Rudapaksa Muridnya, Dipisah saat Latihan

Baca juga: Daftar 5 Wali Kota di Sumatera Utara yang Akan Dilantik 6 Februari 2025, Mulai Gunungsitoli-Sibolga

"Selain 3, kami juga mengamankan 1 unit alat berat Excavator serta barang bukti lainnya," sebutnya.

Saat ini ke delapan tersangka masih dilakukan pemeriksaan terkait peran masing-masing. 

Tidak tertutup kemungkinan kata dia, akan ada pengembangan ke arah keterlibatan pihak lain.

Ke delapan tersangka akan disangkakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Modus Guru Silat di Tanjab Barat Jambi Lecehkan dan Rudapaksa Muridnya, Dipisah saat Latihan

Baca juga: Kalender 2025 dan Daftar 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Januari-Desember

Baca juga: Daftar 3 Wali Kota dan 11 Bupati di Sumatera Utara Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved