Kasus Asusila di Jambi

Pembina Pramuka SMP di Batanghari Jambi Cabuli 9 Siswi, Modusnya Setor Hafalan

Pembina Pramuka di Batanghari, Jambi cabuli 9 orang siswinya di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/ KURNIA SANDI
Pelaku oknum pembina Pramuka berinisial RK (43) saat diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Batanghari, Jum'at (24/1/2025). 

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk setelan seragam pramuka, dan pakaian lainnya.

Lebih lanjut, Polres Batanghari juga mengimbau korban yang merasa pernah mendapatkan tindakan asusila dari guru RK melapor ke polisi.

RK disangkakan dengan  pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pelantikan 6 Kepala Daerah Terpilih di Jambi 6 Februari, Hanya 6 yang Dilantik Presiden Prabowo

Baca juga: Ajudan Prabowo Komentari Polisi di Merangin Jambi yang Iseng Bunyikan Sirine Seusai Viral

Baca juga: Viral Oknum Wartawan Stop Pengendara di Jalan, Bawa Nama Polisi, Supir Tantang Bawa ke Polres

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved