Kasus Asusila di Jambi
Pembina Pramuka SMP di Batanghari Jambi Cabuli 9 Siswi, Modusnya Setor Hafalan
Pembina Pramuka di Batanghari, Jambi cabuli 9 orang siswinya di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Editor:
Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/ KURNIA SANDI
Pelaku oknum pembina Pramuka berinisial RK (43) saat diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Batanghari, Jum'at (24/1/2025).
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk setelan seragam pramuka, dan pakaian lainnya.
Lebih lanjut, Polres Batanghari juga mengimbau korban yang merasa pernah mendapatkan tindakan asusila dari guru RK melapor ke polisi.
RK disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pelantikan 6 Kepala Daerah Terpilih di Jambi 6 Februari, Hanya 6 yang Dilantik Presiden Prabowo
Baca juga: Ajudan Prabowo Komentari Polisi di Merangin Jambi yang Iseng Bunyikan Sirine Seusai Viral
Baca juga: Viral Oknum Wartawan Stop Pengendara di Jalan, Bawa Nama Polisi, Supir Tantang Bawa ke Polres
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Pelantikan 6 Kepala Daerah Terpilih di Jambi 6 Februari, Hanya 6 yang Dilantik Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Rektor UNJA Buka Workshop Kewirausahaan Berbasis Syari’ah yang Digelar FKIP |
![]() |
---|
Ajudan Prabowo Komentari Polisi di Merangin Jambi yang Iseng Bunyikan Sirine Seusai Viral |
![]() |
---|
Guru Ekstrakurikuler di Batanghari Jambi Lecehkan 9 Siswinya, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.