Kasus Korupsi KTP Elektronik
Sosok Paulus Tannos Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra yang Ditangkap KPK di Singapura
Paulus Tannos ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Singapura. Siapa sebenarnya Paulus Tannos dan mengapa jadi buronan KPK?
TRIBUNJAMBI.COM - Thian Po Tjhin alias Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
Paulus Tannos ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Singapura.
Siapa sebenarnya Paulus Tannos dan mengapa jadi buronan KPK?
Sebelumnya, Paulus Tannos menerbitkan lima foto daftar pencarian orang (DPO) alias buronan yang terlibat dalam kasus korupsi, Selasa (17/12/2024).
Paulus Tannos menjadi buron KPK sejak 19 Oktober 2021.
Dia menjadi tersangka kasus pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nombro induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Perusahaan milik Paulus Tannos, yaitu PT Sandipala Artha Putra, terbukti mendapatkan keuntungan fantastis yakni Rp 140 miliar dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
"Dari 2011-2013 sekitar Rp 140 miliar sekian, atau 27 persen," ujar mantan Asisten Manager Keuangan PT Sandipala Fajri Agus Setiawan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/5/2017).
Dalam skandal korupsi e-KTP, PT Sandipala Artha Putra, yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), bertugas mencetak 51 juta blanko e-KTP.
Fajri mengungkap bahwa harga produksi satu keping e-KTP adalah Rp 7.500. Namun, dari konsorsium, harga yang ditetapkan mencapai Rp 14.000 lebih per keping.
"Menurut hitungan kami Rp 7.500 rupiah per keping. Belakangan saya tahu sekitar Rp 16 ribu," ungkap Fajri.
Pada 13 Agustus 2019, Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya, di antaranya adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014-019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi, ditetapkan sebagai tersangka baru atas kasus korupsi e-KTP.
Terakhir, Paulus Tannos dipanggil oleh KPK pada 24 September 2021 dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Namun, sejak ia ditetapkan sebagai tersangka, Paulus kabur ke luar negeri.
Hingga pada awal tahun 2025, KPK berhasil menangkap Paulus di Singapura setelah beberapa tahun menjadi buronan.
Profil Paulus Tannos
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin lahir pada 1 Januari 1970.
Paulus Tannos adalah Direktur PT Sandipala Arthaputra.
Paulus Tannos merupakan salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang lanjutan kasus e-KTP .
Pada sidang kasus e-KTP sebelumnya, terungkap perusahaan yang meraup untung paling banyak dalam bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Perusahaan tersebut adalah PT Sandipala Artha Putra milik Paulus Tannos.
Perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI itu, meraup laba bersih hingga Rp 145,8 miliar.
Demikian diungkap Asisten Manajer PT Sandipala Artha Putra Fajri Agus Setiawan saat bersaksi di sidang kasus e-KTP, Rabu, 15 Mei 2017.
Sebelumnya, dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto terungkap fakta bahwa perusahaan yang meraup untung paling banyak dalam bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu adalah PT Sandipala Artha Putra.
Dalam proyek tersebut, PT Sandipala meraub laba bersih hingga Rp145,8 miliar.
Laba bersih yang didapat PT Sandipala Arthaputra ini lebih banyak dari keuntungan perusahaan lain yang ikut dalam pengerjaan e-KTP.
Nilai keuntungan yang didapat PT Sandipala Arthaputra ini lebih banyak dari keuntungan perusahaan lain yang ikut dalam pengerjaan e-KTP.
Nilai proyek yang dikerjakan perusahaan Paulus Tannos dalam proyek ini telah dibayarkan Rp 381,24 miliar dengan tagihan yang belum diberikan sebesar Rp 115,3 miliar, ditambah potongan Rp 19,1 miliar untuk konsorsium.
Pada 2019, Paulus ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Dia diduga melakukan kongkalikong dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, serta tersangka Isnu Edhi Wijaya terkait pemenangan konsorsium PNRI.
Hasil dari kongkalikong tersebut, disepakati fee sebesar 5 persen.
Selain itu, mereka juga membicarakan skema pembagian dana kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri. (tribunnews/ilham)
Baca juga: Breaking News KPK Tangkap Paulus Tannos di Singapura, Kasus Korupsi e-KTP
Baca juga: Misteri Hilangnya Akun Instagram Ko Apex, Rupanya Diambil Alih Mantan Istri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.