Senin, 8 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kekayaan Seskab Mayor Teddy Rp15,38 Miliar, Punya 3 Mobil senilai Rp1,3 M

Daftar harta kekayaan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya alias Mayor Teddy. Mayor Teddy memiliki total kekayaan Rp15,38 miliar.

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribunjambi.com
Presiden Prabowo Subianto dan Mayor Teddy. Punya jabatan Sekretaris Kabinet (Seskab), Mayor Teddy memiliki harta kekayaan Rp15,38 miliar 

Kekayaan Mayor Teddy

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Daftar harta kekayaan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya alias Mayor Teddy.

Mayor Teddy memiliki total kekayaan Rp15,38 miliar. Dari jumlah ini, Mayor Teddy memiliki 3 mobil senilai Rp1.330.000.000.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menteri hingga pejabat setingkat menteri Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Dikatakan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, ada 124 menteri di Kabinet Merah Putih yang wajib melaporkan harta kekayaannya.

Dari 124 orang, ada 123 orang yang sudah melaporkan LHKPN-nya.

Dan satu pejabat yang belum melaporkan LHKPN-nya yakni Tina Talisa.

Pasalnya, dia baru dilantik sebagai Staf Khusus Wakil Presiden pada 6 Desember 2024 lalu.

Baca juga: KPK Umumkan LHKPN Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Paling Kaya Punya Harta Rp5,4 T

Baca juga: Daftar Nama 48 Menteri Kabinet Merah Putih

Sehingga, kata Pahala, waktu Tina untuk melaporkan harta kekayaannya lebih lama dibanding pejabat lainnya yaitu 31 Maret 2025.

"Dari 124 orang ini, sudah dilantik 21 Oktober (2024). Makannya, jatuh temponya (melapor LHKPN) sekarang karena 3 bulan (batas akhir pelaporan).

"Nah, satu (orang) memang dilantiknya 6 Desember. Jadi, yang satu baru jatuh tempo 6 Desember plus 3 bulan," katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).

Pahala juga menjelaskan ada pembagian klaster terkait LHKPN pejabat di Kabinet Prabowo-Gibran.

Di mana, orang yang sebelumnya sudah menjabat sebagai menteri di Kabinet Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), tidak perlu melapor lagi karena sebelumnya sudah pernah melaporkan harta kekayaannya.

Dia menegaskan, bagi menteri di Kabinet Prabowo yang sebelumnya sudah pernah menjabat di era kepemimpinan Jokowi, maka wajib melaporkan harta kekayaannya kembali pada 31 Maret 2025.

Pahala mengungkapkan menteri yang telah melaporkan hartanya di era Jokowi dan masuk kembali di Kabinet Prabowo sejumlah 65 orang.

"Yang dari 123 ini, kita kategorikan dua. Kalau dia menteri sudah pernah menyampaikan harta, maka dia masuk golongan reguler. Dia masuk kewajiban melaporkan lagi pada 31 Maret tahun ini," katanya.

Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved