Daftar Nama 48 Menteri Kabinet Merah Putih

Daftar menteri di Kabinet Merah Putih. KPK mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menteri hingga pejabat setingkat menteri

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kompas TV
Jajaran menteri Kabinet Merah Putih melakukan sesi foto bersama bersama Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (21/10/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM - Daftar menteri di Kabinet Merah Putih.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menteri hingga pejabat setingkat menteri Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Dikatakan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, ada 124 menteri di Kabinet Merah Putih yang wajib melaporkan harta kekayaannya.

Dari 124 orang, ada 123 orang yang sudah melaporkan LHKPN-nya.

Dan satu pejabat yang belum melaporkan LHKPN-nya yakni Tina Talisa.

Pasalnya, dia baru dilantik sebagai Staf Khusus Wakil Presiden pada 6 Desember 2024 lalu.

Sehingga, kata Pahala, waktu Tina untuk melaporkan harta kekayaannya lebih lama dibanding pejabat lainnya yaitu 31 Maret 2025.

Baca juga: Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Soroti Pagar Laut Dibongkar, Hilangkan Barang Bukti?

Baca juga: KPK Umumkan LHKPN Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Paling Kaya Punya Harta Rp5,4 T

"Dari 124 orang ini, sudah dilantik 21 Oktober (2024). Makannya, jatuh temponya (melapor LHKPN) sekarang karena 3 bulan (batas akhir pelaporan).

"Nah, satu (orang) memang dilantiknya 6 Desember. Jadi, yang satu baru jatuh tempo 6 Desember plus 3 bulan," katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).

Pahala juga menjelaskan ada pembagian klaster terkait LHKPN pejabat di Kabinet Prabowo-Gibran.

Di mana, orang yang sebelumnya sudah menjabat sebagai menteri di Kabinet Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), tidak perlu melapor lagi karena sebelumnya sudah pernah melaporkan harta kekayaannya.

Baca juga: KPK Ingatkan Para Penyelenggara Negara di Kabinet Merah Putih: Selasa Besok Batas Akhir Lapor LHKPN

Dia menegaskan, bagi menteri di Kabinet Prabowo yang sebelumnya sudah pernah menjabat di era kepemimpinan Jokowi, maka wajib melaporkan harta kekayaannya kembali pada 31 Maret 2025.

Pahala mengungkapkan menteri yang telah melaporkan hartanya di era Jokowi dan masuk kembali di Kabinet Prabowo sejumlah 65 orang.

"Yang dari 123 ini, kita kategorikan dua. Kalau dia menteri sudah pernah menyampaikan harta, maka dia masuk golongan reguler. Dia masuk kewajiban melaporkan lagi pada 31 Maret tahun ini," katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved