Daftar Pemilik Sertifikat HGB dan SHM Kawasan yang Dipagar Laut di Tangerang

Area yang diberi pagar laut di Tangerang, Banten ternyata sudah memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com
Pagar laut di Tangerang mulai dibongkar TNI AL, Sabtu (18/1/2025) 

TRIBUNJAMBI.COM - Area yang diberi pagar laut di Tangerang, Banten ternyata sudah memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Ini seperti dikatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, saat menanggapi penelusuran warganet di aplikasi BHUMI ATR/BPN.

Hasil penelusuran ditemukan kawasan sekitar pagar laut Tangerang ternyata bersertifikat HGB.

"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (media sosial)," kata Nusron, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Senin (20/1/2025).

Menurutnya, sertifikat HGB itu berjumlah 263 bidang. Selain HGB, terdapat pula SHM sebanyak 17 bidang.

Berikut daftar pemilik HGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang

Sertifikat HGB berjumlah 263 bidang itu merupakan milik beberapa perusahaan, yaitu: 

- PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang 

- PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang 

- Perorangan sebanyak 9 bidang. 

Baca juga: Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Terbakar Lagi, Padahal Polisi Barusan Tutup 53 Lubang Sumur

Baca juga: Viral ASN Bandung Barat Jadi Korban KDRT Istri, Wajah Lebam-lebam

Selain itu, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan Pagar Laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang. 

Namun, Nusron tidak menyebutkan siapa pemilik masing-masing perusahaan di atas. 

"Kalau saudara-saudara ingin tanya siapa pemilik PT tersebut, silakan cek ke Administrasi Hukum Umum (AHU), untuk mengecek di dalam aktanya," ujarnya.

Terkiat temuan sertifikat HGB dan SHM, Nusron menginstruksikan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk berkoordinasi dan melakukan pengecekan bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025).

 Tujuannya adalah memeriksa apakah lokasi sertifikat-sertifikat tanah tersebut berada dalam garis pantai (daratan) Desa Kohod atau di luar garis pantai (laut).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved