Berita Jambi
Hasil Banding Vonis Ko Apex Tetap 5 Tahun 6 Bulan, BB Dikembalikan ke Perusahaan
Putusan banding Arfandi Susilo alias Ko Apex terkait kasus pemalsuan dokumen sudah diputus Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.
Hasil banding Ko Apex
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Putusan banding Arfandi Susilo alias Ko Apex terkait kasus pemalsuan dokumen sudah diputus Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.
Sidang putusan digelar Senin, 13 Januari 2025, dipimpin Ketua Majelis Krosbi Lumban Gaol, dan hakim anggota Sapta Diharja dan Astriwati.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PT Jambi mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 385/Pid.B/2024/PN Jmb, tanggal 29 November 2024, terkait permintaan banding mengenai pengembalian barang bukti angka 52 dan angka 56.
Putusan itu menyebutkan barang bukti berupa Satu Kapal Tugboat FBS 86 (TB Sinaran Emas) dan Tongkang FBS 686, atas nama PT Wistra Internasional Maritim, dikembalikan kepada PT Sinae Bintang, melalui saksi Nanang Rahman.
Satu Unit Kapal Tugboat NRL 9280, atas nama PT Wijaya Inti Nusa Sentosa, akan dikembalikan kepada PT Sinar Bintang Samudra, juga melalui saksi Nanang Rahman.
Selain itu, dalam putusan yang sama, Majelis Hakim memperkuat vonis yang dijatukan PN Jambi terhadap terdakwa Ko Apex dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
• Pasal Pembunuhan Berencana dan Penadahan Menanti 3 Anggota TNI Tersanga Penembakan Bos Rental Mobil
Baca juga: Sosok Kombes Pol Manang Soebeti alias Pak Bray, Dirreskrimum Polda Jambi, Janji Berantas Berandalan
Baca juga: Viral Video Pak Bray Tangkap Geng Motor di Kota Jambi, Warganet: Kek Ayam Mati
Pasal Pembunuhan Berencana dan Penadahan Menanti 3 Anggota TNI Tersanga Penembakan Bos Rental Mobil |
![]() |
---|
Sosok Kombes Pol Manang Soebeti alias Pak Bray, Dirreskrimum Polda Jambi, Janji Berantas Berandalan |
![]() |
---|
5 Berita Politik Terpopuler Jambi, Daftar Isi Gugatan 6 Sengketa Hasil Pilkada Bungo hingga Kerinci |
![]() |
---|
Viral Video Pak Bray Tangkap Geng Motor di Kota Jambi, Warganet: Kek Ayam Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.