Prostitusi Bule Rusia di Bali Terbongkar, Isinya WNA 129 Negara Bertarif 300 Dolar

Untuk memesan, pelanggan harus melalui website tersebut, hingga menampilkan katalog PSK yang akan dipilih. Tarif yang dipasang kisaran 300-350 USD.

Editor: Duanto AS
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Prostitusi bule Rusia di Bali terbongkar. Dua muncikari digiring di halaman Polres Badung, Bali, pada Senin, 13 Januari 2025. 

Dalam kasus ini, tujuh WNA yang terlibat prostitusi dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal. 

Koordinasi dengan Mabes Polri

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, Polda Bali akan berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diungkap Polres Badung.

Sebanyak 2 WNA asal Rusia yakni AK (27) dan MT (32) ditangkap aparat Polres Badung, Senin (13/1). Keduanya diamankan karena Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menawarkan PSK dari 129 negara di dunia.

Selain itu, pihaknya juga Polda yang lain. Hal itu pun dilakukan karena kasus tersebut merupakan jaringan internasional. Bahkan pemasaran Pekerja Seks Komersial (PSK) itu melalui website yang bisa diakses di 129 negara.

Sementara di Indonesia terdapat 12 kota yang dapat diakses pada website tersebut. 

“Ini yang kita amankan kasus mucikari yang bertugas di Bali. Kami pastikan ada mucikari di beberapa wilayah di Indonesia,” ujarnya, Senin (13/1).

Namun, Kapolda Bali tidak menyebutkan di kota mana di Indonesia yang bisa mengakses website praktik prostitusi tersebut. 

Pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kasus tersebut, mengingat dari pengakuan sementara baru satu pelanggan yang berhasil terungkap menggunakan website untuk mencari PSK.

“Kasus ini masih kita dalami, bahkan kita akan koordinasi dengan Mabes Polri mengingat ini jaringan internasional,” bebernya.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Ancaman Pidana UU IT penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Begitu juga Pasal 2 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Ancaman Pidana UU TPPO penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000. (gus/tribun bali)

Baca juga: Daftar Lengkap 27 Hari Libur Nasional Cuti Bersama di Kalender 2025 Januari sampai Desember

Baca juga: Tornado Api Muncul di Tengah Kebakaran Los Angeles AS, Menjulang Tinggi

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved