Prostitusi Bule Rusia di Bali Terbongkar, Isinya WNA 129 Negara Bertarif 300 Dolar

Untuk memesan, pelanggan harus melalui website tersebut, hingga menampilkan katalog PSK yang akan dipilih. Tarif yang dipasang kisaran 300-350 USD.

Editor: Duanto AS
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Prostitusi bule Rusia di Bali terbongkar. Dua muncikari digiring di halaman Polres Badung, Bali, pada Senin, 13 Januari 2025. 

Di antaranya kasus prostitusi yang melibatkan WNA pada 2024. 

Pada 27 Agustus 2024 misalnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menggelar operasi penertiban dan pengawasan terhadap WNA di Bali.

Mereka mengamankan 3 WNA yang diduga melanggar peraturan keimigrasian Indonesia.

3 WNA yang ditangkap tersebut terinci 2 WNA asal Uganda dan 1 WNA Rusia

Ketiga WNA tersebut diduga bekerja sebagai PSK tanpa izin resmi, yang melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. 

Dalam operasi yang dilakukan, dua WNA asal Uganda berinisial RKN dan FN diamankan dari sebuah hotel di Denpasar. 

Berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengawasan melalui media sosial, keduanya diduga menawarkan jasa PSK dengan tarif sekitar 400 USD. 

Selain itu, tim juga berhasil mengamankan seorang WN Rusia berinisial IT di sebuah hotel di kawasan Renon, Denpasar. 

Dalam penangkapan tersebut, tim menemukan alat kontrasepsi, pakaian dalam, dan uang sebesar 200 USD yang diduga digunakan sebagai alat pembayaran untuk jasa PSK. 

Uang tersebut diketahui merupakan milik informan yang memesan jasa PSK melalui situs online sebagai bagian dari operasi penangkapan.

Oktober 2024 lalu, sebanyak 7 perempuan WNA ditangkap petugas Imigrasi karena menjadi PSK di Bali

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendra mengatakan, para WNA ini ditangkap dalam operasi “Jagratara” di wilayah Kabupaten Badung, Bali, pada tanggal 7-9 Oktober 2024. 

“Untuk kasus prostitusi, dua orang kami amankan di sebuah indekos dan lima orang lainnya kami amankan sekaligus di sebuah vila,” kata dia dalam keterangan tertulis seperti dilansir kompas.com pada Senin (14/10/2024).

Identitas para WNA itu tersebut yakni FN (48), dan AN (41) asal Uganda, VP (29) asal Rusia, AP (20) asal Ukraina, ZR (28) asal Uzbekistan, AC (21) asal Belarus, dan AM (21) asal Brasil. Dari hasil pemeriksaan, dua WN Uganda memasang tarif 300 dolar Amerika Serikat atau Rp 4,6 juta per jam. Sedangkan, lima WNA lainnya memasang tarif Rp 6,5 juta per jam. 

Selain itu, para WNA ini menjajakan dirinya melalui situs daring dan aplikasi bertukar pesan WhatsApp. Petugas Imigrasi mengamankan barang bukti seperti ponsel dan barang bukti lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved