11 Ribu Karyawan Sritex Grup Terancam di PHK, Tagihan Utang PT Sritex Rp32 Triliun
Pailit, 4 perusahaan tergabung dalam Sritex Grup, yaitu PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, PT Primayudha, PT Bitratex Industries, dan PT Pantja Djaya,
Sementara itu, Nanang Setiyono, seorang karyawan PT Bitratex Industries yang telah bekerja sejak 1992, mengungkapkan bahwa sebagian besar karyawan di pabriknya sepakat untuk meminta PHK.
Mereka berharap dapat menerima pesangon yang layak dan hak lainnya sebagai buruh.
"Kondisi Sritex itu kalau diberikan kesempatan going concern kami meyakini pekerja PT Bitratex tidak akan bisa dipekerjakan lagi, kenapa? Karena jauh hari sebelum dipailitkan, sejak 2022 sudah di PHK 50 persen dari jumlah karyawan," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PT Sritex Tinggalkan Tagihan Utang Rp 32 Triliun, Kurator Bakal Tempuh PHK",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: DPRD Kota Jambi Minta Anggota Komisi XII DPR RI Perjuangkan Kuota Jargas
Baca juga: Viral Balap Liar di Jalur 3 Kota Bangko Merangin Telan Korban, 1 Kritis karena Kecelakaan
Baca juga: Ingat Kasus Video Asusila Enak Yank di Jambi? 2 Tersangka Segera Disidang
Sinopsis Janji Cinta Inspektur Virat 14 Januari 2025, Virat Lupa Kenangan Indah Bersama Sai |
![]() |
---|
DPRD Kota Jambi Minta Anggota Komisi XII DPR RI Perjuangkan Kuota Jargas |
![]() |
---|
Ingat Kasus Video Asusila 'Enak Yank' di Jambi? 2 Tersangka Segera Disidang |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 27 Hari Libur Nasional Cuti Bersama di Kalender 2025 Januari sampai Desember |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.