11 Ribu Karyawan Sritex Grup Terancam di PHK, Tagihan Utang PT Sritex Rp32 Triliun

Pailit, 4 perusahaan tergabung dalam Sritex Grup, yaitu PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, PT Primayudha, PT Bitratex Industries, dan PT Pantja Djaya,

Editor: Suci Rahayu PK
Wikimedia Commons/Almuharam
Pailit adalah status hukum pengadilan berdasarkan UU Kepailitan. Sritex pailit karena digugat vendornya. 

Sementara itu, Nanang Setiyono, seorang karyawan PT Bitratex Industries yang telah bekerja sejak 1992, mengungkapkan bahwa sebagian besar karyawan di pabriknya sepakat untuk meminta PHK

Mereka berharap dapat menerima pesangon yang layak dan hak lainnya sebagai buruh. 

"Kondisi Sritex itu kalau diberikan kesempatan going concern kami meyakini pekerja PT Bitratex tidak akan bisa dipekerjakan lagi, kenapa? Karena jauh hari sebelum dipailitkan, sejak 2022 sudah di PHK 50 persen dari jumlah karyawan," jelasnya.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PT Sritex Tinggalkan Tagihan Utang Rp 32 Triliun, Kurator Bakal Tempuh PHK", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: DPRD Kota Jambi Minta Anggota Komisi XII DPR RI Perjuangkan Kuota Jargas

Baca juga: Viral Balap Liar di Jalur 3 Kota Bangko Merangin Telan Korban, 1 Kritis karena Kecelakaan

Baca juga: Ingat Kasus Video Asusila Enak Yank di Jambi? 2 Tersangka Segera Disidang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved