11 Ribu Karyawan Sritex Grup Terancam di PHK, Tagihan Utang PT Sritex Rp32 Triliun

Pailit, 4 perusahaan tergabung dalam Sritex Grup, yaitu PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, PT Primayudha, PT Bitratex Industries, dan PT Pantja Djaya,

Editor: Suci Rahayu PK
Wikimedia Commons/Almuharam
Pailit adalah status hukum pengadilan berdasarkan UU Kepailitan. Sritex pailit karena digugat vendornya. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pailit, 4 perusahaan tergabung dalam Sritex Grup, yaitu PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, PT Primayudha, PT Bitratex Industries, dan PT Pantja Djaya, akan melakukan PHK karyawannya.

Diketahui, pada 21 Oktober 2024, 4 Sritex grup dinyatakan pailit.

Dari 4 perusahaan ini, total taghan yang didaftarkan ke kurator mencapai Rp32,6 triiun.

Tim kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk menangani kasus ini terdiri dari Denny Ardiansyah, Nurma C.Y. Sadikin, Fajar Romy Gumilar, dan Nur Hidayat.

Denny Ardiansyah menekankan bahwa melanjutkan operasional pabrik yang tidak menguntungkan dengan skema going concern bukanlah pilihan yang tepat.

"Nyatanya di dalam laporan keuangan di bulan Juni pun di situ proses produksi dan penjualan dari para debitur ini mengalami kerugian yang sangat besar sekali. Itu siapa yang nanggung, itu yang kami khawatirkan," ungkapnya saat konferensi pers di All Stay Hotel Semarang pada Senin (13/1/2025) malam.

Selain utang sebesar Rp 32,6 triliun, perusahaan afiliasi Sritex Grup juga mendaftarkan tagihan sebesar Rp 1,2 triliun.

"Oleh karena itu, dengan melihat juga beban utang dengan ekuitas dengan asetnya, saya kira langkah pemberesan itu adalah langkah yang tepat untuk saat ini," ujar dia

Baca juga: DPRD Kota Jambi Minta Anggota Komisi XII DPR RI Perjuangkan Kuota Jargas

Baca juga: Ingat Kasus Video Asusila Enak Yank di Jambi? 2 Tersangka Segera Disidang

Rencana PHK

Denny menilai bahwa langkah pemberesan adalah pilihan yang lebih tepat saat ini, mengingat beban utang yang sangat besar dibandingkan dengan ekuitas dan aset perusahaan.

Tim kurator saat ini akan memfokuskan perhatian pada penanganan aset terlebih dahulu sebelum menyusun rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak mengabaikan hak-hak para buruh. 

"Kemudian terkait dengan PHK tadi penerapannya mungkin nanti kami akan formulasikan bersama kurator dan kita juga akan melihat bagaimana ke depannya kami mengamankan terlebih dahulu dari aspek pailit," lanjut Nurma.

Namun, tim kurator mengaku belum menguasai seluruh aset pailit karena adanya intervensi yang menghambat tugas mereka. 

Nurma juga menyatakan belum mengetahui jumlah pasti karyawan yang akan terdampak PHK, meskipun total karyawan dari sejumlah perusahaan tersebut mencapai 11.271 orang. 

"Kami juga belum mendapatkan detail berapa daftar karyawan yang memang terdaftar karena kami belum mendapatkan data yang jelas sampai saat ini," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved