Ahok Diperiksa Kasus Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina, Eks Dirut Karen Agustiawan jadi Tersangka
Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/1/2025).
Ahok diperiksa KPK
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/1/2025).
Pemeriksaan Ahok ini terkait kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau liquefied natural gas (LNG) yang terjadi di PT Pertamina (Persero).
Kapasitas Ahok diperiksa sebagai saksi, karena Ahok merupakan Komut Pertamina periode 2019-2024.
"Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina," ujar Ahok kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ahok diperiksa selama 1,5 jam.
Kasus korupsi pengadaan LNG di Pertamina bukanlah kasus baru.
Pada kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebagai tersangka.
Baca juga: Simpang Siur Penyebab Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Soal Utang Piutang atau Minta Uang Tebusan?
Baca juga: 5 Berita Populer di Jambi -Pemobil Curi BBM 50 Liter di Jambi Disidik Polisi, Ahok Diperiksa Polisi
Ahok menyebut, kasus tersebut terendus pada Januari 2020, di mana dirinya kala itu sudah menjabat sebagai Komut Pertamina
. "Karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu," ujar politikus PDI-P tersebut.
Dia pun menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut terjadi sebelum dirinya bergabung dengan Pertamina. Ia baru menduduki posisi Komut Pertamina pada 2019.
"Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuma kita yang temukan, waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih. Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu saja sih," jelas Ahok.
Pemeriksaannya di KPK kemarin berlangsung pukul 11.12 WIB hingga 12.45 WIB atau sekitar 1,5 jam.
Ahok mengatakan, pemeriksaannya rampung lebih cepat lantaran dirinya sudah pernah diperiksa penyidik.
"Ya kan kita sudah pernah diperiksa, makanya tadi (selesai) lebih cepat karena nulis-nulis yang biodata sudah enggak perlu, sudah ada semua gitu loh. Tinggal mengonfirmasi saja," kata dia.
Awal Mula Kasus
Dikutip dari laman KPK pada Jumat (10/1/2025), kasus korupsi LNG ini bermula saat Pertamina berencana melakukan impor LNG di 2012.
Kala itu, perusahaan energi pelat merah tersebut dipimpin oleh Karen.
Impor itu dilakukan untuk mengatasi defisit persediaan gas di Indonesia.
Sebab, diperkirakan akan terjadi defisit gas alam di Indonesia dalam kurun waktu 2009-2040 buat memenuhi kebutuhan industri.
Baca juga: Polda Jambi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Perusakan TPS di Sungai Penuh, Ini Perannya
Adapun impor LNG itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), industri pupuk dan industri petrokimia dalam negeri.
Karen yang pada saat itu berada di pucuk pimpinan Pertamina mengambil kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG dari luar negeri.
Salah satu perusahaan yang bekerja sama dalam impor LNG ini adalah Corpus Christi Liquefaction (CCL) yang berlokasi di San Patricio County, Texas, Amerika Serikat (AS).
Namun, Karen disebut secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan CCL tanpa melakukan kajian dan analisis menyeluruh.
Selain itu, Karen juga disebut tidak melaporkan keputusan itu pada Dewan Komisaris Pertamina, serta tidak membahasnya dalam lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Alhasil, keputusan Karen itu dilakukan tanpa persetujuan pemegang saham, dalam hal ini pemerintah melalui Kementerian BUMN.
Lebih lanjut, berdasarkan catatkan Kompas.com, dalam perjalanannya, ternyata seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL tersebut menjadi tidak terserap di pasar dalam negeri.
Akibatnya, kargo LNG menjadi berlebih (oversupply) dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
Kejadian ini lantas membuat Pertamina menjual rugi persediaan LNG itu di pasar internasional.
Perbuatan Karen itu dinilai KPK bertentangan dengan beberapa ketentuan, termasuk Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero.
Karen juga diduga melanggar Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011, dan Permeneg BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama BUMN.
Kebijakan impor LNG yang diputuskan Karen itu pun mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar 140 juta dollar AS atau setara dengan Rp 2,1 triliun.
Atas dasar penyidikan itulah KPK menetapkan Karen sebagai tersangka.
Selain Karen, pada 2 Juli 2024, KPK juga menetapkan dua pejabat Pertamina lainnya sebagai tersangka, yaitu Senior Vice President (SVP) Gas & Power Pertamina periode 2013-2014 Yenni Andayani, serta Direktur Gas Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Kasus Korupsi LNG Pertamina yang Bikin Ahok Diperiksa KPK 1,5 Jam",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Lazio vs Como , Cek head to Head dan Statistik Tim di Serie A Italia
Baca juga: Disbun Provinsi Jambi Rilis Harga Sawit 10-16 Januari 2025 di Rp3.461,75 per Kg
Baca juga: Simpang Siur Penyebab Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Soal Utang Piutang atau Minta Uang Tebusan?
Prediksi Skor Lazio vs Como , Cek head to Head dan Statistik Tim di Serie A Italia |
![]() |
---|
Disbun Provinsi Jambi Rilis Harga Sawit 10-16 Januari 2025 di Rp3.461,75 per Kg |
![]() |
---|
4 Fakta Hubungan Zeda Salim dan Ammar Zoni, Sinis dengan Dokter K |
![]() |
---|
Polda Jambi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Perusakan TPS di Sungai Penuh, Ini Perannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.