Ahok Diperiksa Kasus Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina, Eks Dirut Karen Agustiawan jadi Tersangka

Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/1/2025).

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kompas TV
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina. 

Dikutip dari laman KPK pada Jumat (10/1/2025), kasus korupsi LNG ini bermula saat Pertamina berencana melakukan impor LNG di 2012. 

Kala itu, perusahaan energi pelat merah tersebut dipimpin oleh Karen.

Impor itu dilakukan untuk mengatasi defisit persediaan gas di Indonesia.

Sebab, diperkirakan akan terjadi defisit gas alam di Indonesia dalam kurun waktu 2009-2040 buat memenuhi kebutuhan industri. 

Baca juga: Polda Jambi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Perusakan TPS di Sungai Penuh, Ini Perannya

Adapun impor LNG itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), industri pupuk dan industri petrokimia dalam negeri. 

Karen yang pada saat itu berada di pucuk pimpinan Pertamina mengambil kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG dari luar negeri. 

Salah satu perusahaan yang bekerja sama dalam impor LNG ini adalah Corpus Christi Liquefaction (CCL) yang berlokasi di San Patricio County, Texas, Amerika Serikat (AS).

Namun, Karen disebut secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan CCL tanpa melakukan kajian dan analisis menyeluruh. 

Selain itu, Karen juga disebut tidak melaporkan keputusan itu pada Dewan Komisaris Pertamina, serta tidak membahasnya dalam lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Alhasil, keputusan Karen itu dilakukan tanpa persetujuan pemegang saham, dalam hal ini pemerintah melalui Kementerian BUMN. 

Lebih lanjut, berdasarkan catatkan Kompas.com, dalam perjalanannya, ternyata seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL tersebut menjadi tidak terserap di pasar dalam negeri.

Akibatnya, kargo LNG menjadi berlebih (oversupply) dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. 

Kejadian ini lantas membuat Pertamina menjual rugi persediaan LNG itu di pasar internasional. 

Perbuatan Karen itu dinilai KPK bertentangan dengan beberapa ketentuan, termasuk Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero. 

Karen juga diduga melanggar Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011, dan Permeneg BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama BUMN. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved