Berita Sarolangun

Warga Sepintun Ditangkap Satnarkoba Polres Sarolangun, Polisi Amankan 10 Klip Plastik Isi Sabu

ZM, pria 41 tahun warga Desa Sepintun, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun terpaksa ditangkap Satresnarkoba Polres Sarolangun pada Sabtu (4/1/25)

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin
Penyalah guna narkoba di Sarolangun, Sabtu (4/1/2025) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hasbi Sabirin 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - ZM, pria 41 tahun warga Desa Sepintun, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun terpaksa ditangkap Satresnarkoba Polres Sarolangun pada Sabtu (4/1/25) kemarin.

Ia ditangkap karena kedapatan oleh petugas kepolisian menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya melalui Kasat Narkoba AKP Suhendri, Selasa (7/1/25).

Kata AKP Suhendri, saat ini pelaku sudah diamankan dan mendekam di jeruji besi Mapolres Sarolangun.

"Iya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Sarolangun, berserta barang bukti turut disita oleh petugas," kata AKP Suhendri.

Ia juga menyebut, pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Kecamatan Pauh, dilokasi petugas juga mendapatkan barang bukti kepemilikan 10 klip plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu.

"Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dengan berat bruto 4,19 gram, dua klip plastik bening kosong, satu unit handphone merk INFINIX dan satu unit sepeda motor merk Scoopy warna merah putih," tutupnya. (TribunJambi.com/Hasbi Sabirin)

 

Baca juga: Berikut Harapan Raden Najmi pada 31 Kepala Sekolah di Muaro Jambi yang Dilantik Hari Ini

Baca juga: Viral Terekam CCTV! Perkara Paket COD Rp24 Ribu, Kurir Hampir Kena Tujah Suami Costumer

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved