Sindiran Mahfud MD, Bandingkan Vonis Harvey Moeis vs  Benny Tjokro, Henry Surya, Surya Darmadi

Komentar Mahfud MD meluncur, membandingkan vonis Harvey Moeis, Benyy Tjokro, Henry Surya, dan Surya Damadi. Mahfud mengatakan bahwa

Editor: Duanto AS
KOMPAS/Heru Sri Kumoro
Mahfud MD 

TRIBUNJAMBI.COM - Komentar tajam Mahfud MD meluncur, membandingkan vonis Harvey Moeis, Benyy Tjokro, Henry Surya, dan Surya Damadi.

Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam Mahfud MD memandang vonis terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah PT PT Timah, Harvey Moeis, menusuk rasa keadilan.

Berikut pendapat Mahfud MD menyoroti beberapa kasus korupsi besar tersebut.

Mahfud MD membandingkan nasib Harvey Moeis dengan sejumlah kasus korupsi yang menggerkan publik lainnya.

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan kepada Harvey jauh lebih ringan dibandingkan para terpidana dari tiga kasus korupsi kakap lainnya.

Pertama, vonis Benny Tjokrosaputro.

Mahfud membandingkan dengan kasus terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup.

MA juga menjatuhkan pidana membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun kepada Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

"Coba Anda ambil contoh, Benny Tjokro. Hukumannya seumur hidup, asetnya ratusan miliar rupiah dirampas oleh Kejaksanaan Agung," kata Mahfud saat ditemui di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Kamis (26/12/2024).

Kedua, vonis Henry Surya.

Mahfud membandingkan nasib Harvey dengan terpidana kasus penghimpunan dana ilegal dan pencucian uang nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya.

Majelis kasasi MA menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun penjara.

MA juga menjatuhkan pidana denda Rp15 miliar subsider 8 bulan kurungan.

"Si Henry Surya ini semula bebas, kita langsung ke kasasi menjadi 18 tahun penjara. Hartanya juga diambil. Sudah disita oleh kepolisian lebih dulu," kata dia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved