Sindiran Mahfud MD, Bandingkan Vonis Harvey Moeis vs  Benny Tjokro, Henry Surya, Surya Darmadi

Komentar Mahfud MD meluncur, membandingkan vonis Harvey Moeis, Benyy Tjokro, Henry Surya, dan Surya Damadi. Mahfud mengatakan bahwa

Editor: Duanto AS
KOMPAS/Heru Sri Kumoro
Mahfud MD 

Ketiga, vonis Surya Darmadi.

Mahfud membandingkan nasib suami Sandra Dewi itu dengan terpidana kasus penyalahgunaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit sekaligus bos Grup Duta Palma, Surya Darmadi.

Surya Darmadi dijatuhi hukuman pidana penjara 16 tahun penjara.

Dia juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh MA. 

MA juga mengurangi uang pengganti yang harus dibayarkan Surya Darmadi dari Rp41,9 triliun menjadi Rp2,2 triliun.

"(Harvey Moeis) Ini baru pertama ada orang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp300 triliun. Rp300 triliun. Lalu, tuntutannya hanya 12 tahun," kata Mahfud.

"Dengan uang yang tadi (merugikan negara) Rp300 triliun itu dikembalikan hanya Rp210 miliar. Ditambah denda Rp1 miliar. Itu sungguh menusuk rasa keadilan. Kenapa? 6,5 tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang menggarong kekayaan negara. Rp300 triliun hanya diambil Rp210 (miliar)," lanjut dia.

Menurut Mahfud, untuk memulihkan rasa keadilan masyarakat, Kejaksaan Agung harus konsisten dengan sikap dan langkah sebagaimana yang telah dilakukan pada Benny Tjokro, Henry Surya, dan Surya Damadi.

Kejaksaan Agung, kata Mahfud, bisa melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap Harvey Moois.

"Nah, kalau ini mau dilakukan, (Kejaksaan Agun) bisa naik banding lagi," ungkap Mahfud.

Hukuman Harvey Moeis  Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.
 
Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," kata Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024).

Selain pidana badan, Harvey juga divonis pidana denda sebesar Rp1 miliar. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved