Narkoba Sintetis di Jambi
BNNP Jambi Ungkap Kasus Narkoba Sintetis Perdana, Pelaku Beraksi Lewat Transaksi Bitcoin
Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi berhasil mengungkap peredaran narkoba sintetis jenis N-etilpenthilon.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi berhasil mengungkap peredaran narkoba sintetis jenis N-etilpenthilon.
Ini adalah kasus pertama yang terungkap di Provinsi Jambi.
Sebanyak 205,136 gram serbuk narkoba yang terbagi dalam dua paket ini disita, dan satu tersangka berinisial R berhasil diamankan tim BNNP beberapa pekan lalu.
Kepala BNNP Jambi, Wisnu Handoko mengungkapkan, tersangka R memperoleh barang haram tersebut melalui transaksi daring dari China menggunakan bitcoin.
Serbuk narkoba itu kemudian dikirim menggunakan jasa pengiriman pos.
"Setelah dilakukan pengungkapan kasus, tersangka R berhasil kami tangkap dan kini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Wisnu, Selasa (24/12/2024).
Pengungkapan ini bermula dari kerja sama antara BNNP Jambi dan Bea Cukai, yang menerima laporan adanya paket mencurigakan yang dikirim menuju Jambi.
Setelah diperiksa, ditemukan bahan yang diduga kuat merupakan narkotika.
Tim BNNP Jambi langsung bergerak melakukan penyelidikan lebih mendalam. Meskipun awalnya pelaku tidak mengambil paket tersebut, akhirnya tersangka berhasil diringkus.
"Hasil uji laboratorium di Palembang memastikan bahwa serbuk itu merupakan narkotika golongan 1 sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2022," tambah Wisnu. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Baca juga: BREAKING NEWS! BNN Provinsi Jambi BNNP Ungkap Kasus Narkoba Sintetis, Kasus Perdana di Jambi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.