Narkoba Sintetis di Jambi

BREAKING NEWS BNN Provinsi Jambi Ungkap Kasus Narkoba Sintetis, Kasus Perdana di Jambi

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil mengungkap peredaran narkoba sintetis jenis N-etilpenthilon

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Rifani Halim
BNNP Jambi ungkap narkoba sintetis jenis N-etilpenthilon, kasus pertama yang terungkap di Provinsi Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Jambi berhasil mengungkap peredaran narkoba sintetis jenis N-etilpenthilon, kasus pertama yang terungkap di Provinsi Jambi. 

Sebanyak 205,136 gram serbuk narkoba yang terbagi dalam dua paket ini disita, dan satu tersangka berinisial R berhasil diamankan beberapa pekan lalu.  

Kepala BNNP Jambi, Wisnu Handoko, mengungkapkan bahwa tersangka R memperoleh barang haram tersebut melalui transaksi daring dari China menggunakan bitcoin. 

Serbuk narkoba itu kemudian dikirim menggunakan jasa pengiriman pos.  

"Setelah dilakukan pengungkapan kasus, tersangka R berhasil kami tangkap dan kini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Wisnu, Selasa (24/12/2024).  

Pengungkapan ini bermula dari kerja sama antara BNNP Jambi dan Bea Cukai, yang menerima laporan adanya paket mencurigakan yang dikirim ke Jambi. 

Setelah diperiksa, ditemukan bahan yang diduga kuat merupakan narkotika.  

Tim BNNP Jambi langsung bergerak melakukan penyelidikan lebih mendalam. Meskipun awalnya pelaku tidak mengambil paket tersebut, akhirnya tersangka berhasil diringkus.  

"Hasil uji laboratorium di Palembang memastikan bahwa serbuk itu merupakan narkotika golongan 1 sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2022," tambah Wisnu. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

Baca juga: Aktivitas Penyeberangan LSDP Kuala Tungkal Tembus 200 Orang Sehari, Akhir Tahun Diprediksi Meningkat

Baca juga: Taati Aturan Lalu Lintas! Puncak Arus Mudik Nataru di Sarolangun Diprediksi Mulai Hari Ini

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved