Polemik di Papua
KISAH Perjuangan Perempuan Papua Rebut Kembali Hutan Grime-Nawa dari Tangan Pengusaha Sawit
Di tengah heningnya pedalaman Papua, terdapat sebuah lembah yang menjadi jantung kehidupan bagi masyarakat adat.
TRIBUNJAMBI.COM - Di tengah heningnya pedalaman Papua, terdapat sebuah lembah yang menjadi jantung kehidupan bagi masyarakat adat.
Lembah Grime-Nawa, yang terletak di Kabupaten Jayapura, adalah rumah bagi keanekaragaman hayati yang luar biasa, tempat tradisi adat diturunkan dari generasi ke generasi, dan sumber penghidupan utama bagi masyarakat setempat.
Namun, keindahan alam dan kekayaan tradisi itu, kini terancam oleh kerakusan pihak-pihak yang mengejar keuntungan ekonomi semata.
Ketika suara burung yang biasa menghiasi pagi di lembah itu perlahan menghilang, dan aroma tanah basah berganti dengan bau asap dan suara mesin berat, masyarakat adat menyadari bahwa sesuatu yang sangat berharga sedang direnggut dari mereka.
Di garis depan perjuangan ini, berdiri perempuan-perempuan adat yang kuat, terutama Rosita Tecuari, pemimpin Organisasi Perempuan Adat Namblong (OPAN). Dengan tekad yang tak tergoyahkan, mereka melawan ancaman terhadap tanah leluhur mereka.
Awal dari Petaka: Izin yang Merampas tanah adat
Tahun 2014 menjadi awal dari krisis ini. Gubernur Papua saat itu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 01/SK.IUP/KS/2014 yang memberikan Izin Usaha Perkebunan kepada PT Permata Nusa Mandiri (PT PNM).
Perusahaan ini diberikan akses untuk mengelola area seluas 30.920 hektare, mencakup tanah adat di Lembah Grime-Nawa. Bagi masyarakat adat, keputusan ini bukan hanya sebuah kebijakan yang salah, tetapi juga penghinaan terhadap nilai-nilai adat mereka.
“tanah adat adalah jantung kehidupan kami. Hutan adalah paru-paru kami. Keputusan ini adalah awal dari petaka,” ungkap Rosita Tecuari.
Baca juga: 3.318 Warga dari Lansia Hingga Ibu Hamil Mengungsi ke Hutan, Karena Militer Masuk ke Papua?
Baca juga: 2 Suku Anak Dalam di Tebo Jambi Meninggal Dunia Setelah Makan Madu Klanceng dari Hutan
Matanya berkaca-kaca ketika menceritakan bagaimana tanah yang telah diwariskan nenek moyang mereka selama berabad-abad, tiba-tiba diambil begitu saja,” katanya kepada Tribun-Papua.com, (15/12/2024).
Proses pemberian izin ini pun penuh dengan pelanggaran. PT PNM tidak melibatkan masyarakat adat secara utuh. Musyawarah adat, yang seharusnya menjadi syarat utama dalam pelepasan tanah adat, tidak pernah dilakukan.
Sebaliknya, perusahaan hanya mengadakan pertemuan dengan segelintir tokoh tertentu, tanpa melibatkan lembaga adat seperti Iram, Takai, Du Neskingwou, Lum, dan Leng, yang menjadi penjaga tradisi dan pengatur hak atas tanah adat.
“Hak kami tidak pernah dihormati. Perusahaan datang seperti pencuri di tengah malam, mengambil apa yang bukan milik mereka,” tambah Rosita dengan nada penuh amarah.
Kerusakan yang Tak Terkendali
Hutan di Lembah Grime-Nawa adalah sumber kehidupan. Pohon-pohon besar yang menjulang tinggi menjadi tempat tinggal burung cenderawasih, tanaman obat tumbuh subur di bawah naungannya, dan sungai-sungai mengalirkan air jernih yang menjadi sumber penghidupan masyarakat adat.
Namun, semua itu mulai berubah ketika PT PNM memulai aktivitasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.