Pegawai Bank Dalam Jaringan Uang Palsu, Sindikat Libatkan 17 Orang dari Berbagai Profesi

Kasus peredaran uang palsu kembali mencoreng integritas institusi resmi di Indonesia.

|
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TribunTimur.com / Muslimin Emba
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Kamis (19/12/2024) siang. 


TRIBUNJAMBI.COM - Kasus peredaran uang palsu kembali mencoreng integritas institusi resmi di Indonesia. Kali ini, seorang pegawai bank dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Andi Khaeruddin (50), terungkap terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu di Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan.

Penangkapan Andi Khaeruddin pada Selasa (10/12/2024) di kantornya oleh pihak kepolisian menyoroti bagaimana individu dari institusi keuangan dapat terjerumus dalam kejahatan serius ini.

Ia diketahui berperan dalam sindikat tersebut dengan melakukan transaksi jual beli uang palsu.


Menurut laporan TribunTimur.com, jaringan peredaran uang palsu ini dipimpin oleh Dr. Andi Ibrahim, seorang calon guru besar dari UIN Alauddin Makassar.

Selain Andi Khaeruddin, sebanyak 16 pelaku lainnya juga ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda.

 Kelompok ini mencakup individu dari berbagai latar belakang, termasuk lima Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Para pelaku di antaranya adalah dosen, guru, hingga pekerja wiraswasta.

Hal ini menunjukkan bahwa peredaran uang palsu tidak lagi hanya menjadi isu di kalangan bawah, tetapi telah menyusup hingga ke individu dari institusi resmi.


Kasus ini menjadi alarm bagi lembaga keuangan dan pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan integritas di lingkup kerja mereka.

 Dengan pelaku dari beragam profesi, peristiwa ini menyoroti perlunya langkah pencegahan dan edukasi mengenai bahaya kejahatan seperti peredaran uang palsu.

Berikut daftar 17 pelaku yang berhasil ditangkap:

Dr. Andi Ibrahim, S.Ag. S - Dosen (54 tahun)
Mubin Nasir Bin Muh Nasir - Karyawan honorer (40 tahun)
Kamarang Dg Ngati Bin Dg Nombong - Juru Masak (48 tahun)
Irfandy Mt, Se Bin Muh Tahir - Karyawan Swasta (37 tahun)
Muhammad Syahruna - Wiraswasta (52 tahun)
John Biliater Panjaitan Wiraswasta (68 tahun)
Sattariah Alias Ria Binti Yado - Irt (60 tahun)
Dra. Sukmawati - PNS Guru (55 tahun)
Andi Khaeruddin - Pegawai Bank Bri (50 tahun)
Ilham - Wiraswasta (42 tahun)
Drs. Suardi Mappeabang, M.Mpd - PNS (58 tahun)
Mas’ud - Wiraswasta (37 tahun)
Satriyady - PNS (52 tahun)
Sri Wahyudi - Wiraswasta (35 tahun)
Muhammad Manggabarani - PNS (40 tahun)
Ambo Ala, A.Md - Wiraswasta (42 tahun)
Rahman - Wiraswasta (49 tahun)

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Baca juga: Peran 17 Tersangka Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar, 14 Tahun Beroperasi di Gedung Perpustakaan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved