Berita Jambi

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Samsat Jambi Tutup Seminggu Lagi, Ini Syarat dan Lokasi

Warga Jambi, pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Samsat Jambi berakhir 28 Desember 2024, masih ada waktu tujuh hari lagi.

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Duanto AS
Istimewa
Ilustrasi Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Samsat Jambi 

Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jambi

Jika warga Jambi akan melakukan pemutihan, bisa mendatangi seluruh gerai maupun outlet Samsat yang ada di Provinsi Jambi.

"Kita punya banyak gerai, outlet, mobil pelayanan maupun Samsat induk. Jadi warga bisa membayar di mana pun mereka mau,"  ujar Kepala Samsat Provinsi Jambi.

"Jadi tidak harus ke Samsat induknya, cari saja lokasi yang dekat dengan tempat  tinggal mereka," kata dia.

Info Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi

Berakhir 28 Desember 2028

  • Lokasi pemutihan Samsat Jambi induk, outlet dan mobil layanan 
  • Berapa pun mati pajak, bayarnya 2 tahun
  • Syarat pemutihan sama dengan syarat pembayaran normal

Simulasi Opsen Pajak Tahun Depan

Sebaiknya Anda segera mengikuti pemutihan pajak di Samsat Jambi yang berakhir 28 Desember 2024 nanti.

Pasalnya, pemutihan pajak tahun ini kemungkinan jadi yang terakhir di Provinsi Jambi, karena tahun depan ada peraturan baru tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Kepala Samsat Provinsi Jambi, Mustarhadi, mengatakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Jambi tahun ini bisa jadi yang terahir kalinya.

Tahun depan sudah berlaku peraturan baru tentang pajak kendaraan bermotor di Indonesia.

"Tahun depan itu sudah berlaku pajak opsen sesuai dengan  UU No 1 tahun 2023," ujarnya.

Pajak opsen akan berlaku mulai 2025 dan ada keterlibatan pemerintah kota atau kabupaten.

Dia mengimbau warga Jambi yang pajak kendaraannya mati, bisa memanfaatkan program pemutihan pajak yang akan berakhir pada 28 Desember 2024 ini.

Seperti apa peraturan baru Pajak Kendaraan Bermotor 2025?.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved