Berita Nasional
Respon Mahfud MD Soal Presiden Prabowo Maafkan Koruptor yang Kebalikan Uang Korupsi: Beresiko Jika
Eks Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal wacana memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tak hanya itu, Eks Danjen Kopassus itu menegur para pengemplang pajak yang tidak membayarkan kewajibannya.
Padahal, mereka semua selama ini memakai fasilitas negara.
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Proyek Tol Baru Dihentikan, Kementerian PU: Tak Ada yang Disetop
"Hei kalian yang sudah menerima fasilitas dari negara, bayarlah kewajiban mu. Asal kau bayar kewajiban mu, taat kepada hukum, sudah, kita menghadap masa depan, kita tidak ungkit-ungkit yang dulu," jelas Presiden Prabowo.
Prabowo Subianto pun mengultimatum bagi siapapun yang masih bandel melawan hukum setelah peringatan tersebut.
Dia tidak akan segan untuk menginstruksikan aparat untuk menangkap mereka.
"Kalau kau bandel terus, apa boleh buat, kita akan menegakkan hukum dan bagi aparat-aparat harus milih setia kepada bangsa negara dan rakyat atau setia kepada pihak lain. Kalau setia kepada bangsa negara dan rakyat ayo, kalau tidak, percayalah saya akan bersihkan aparat RI. Dan saya yakin dan percaya rakyat Indonesia berada di belakang saya," pungkasnya.
Yusril: Sejalan dengan UNCAC
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Imipas), Yusril Ihza Mahendra menjelaskan maksud dari Prabowo Subianto (Presiden Prabowo) yang akan memafkan koruptor apabila mengembalikan hasil korupsi.
Pernyataan Presiden Prabowo itu kata Yusril, sejalan dengan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC).
Yusril menegaskan bahwa pernyataan mantan Menteri Pertahanan itu bagian dari pemulihan aset atas tindak pidana rasuah yang terjadi.
Baca juga: Marahnya Prabowo Subianto Ada Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Ada Oknum DPR RI: Kembalikan Uangnya!
Yusril mengatakan bahwa UNCAC merupakan keputusan yang harus diikuti oleh semua negara pengikutnya.
Dengan kata lain Yusril Ihza Mahendra menyebut Indonesia seharusnya mengubah aturan soal kasus korupsi berdasarkan aturan main internasional yang telah dibuat.
“Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan undang-undang tipikor kita dengan Konvensi tersebut, Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya,” ucap Yusril.
Menurut Yusril, pernyataan Prabowo tidak ditujukan bagi tersangka kasus korupsi.
Namun, untuk pihak yang belum kena kasus, dan sadar untuk mengembalikan uangnya sebelum membuat negara merugi.
Masih dari Kairo Mesir, Presiden Prabowo Janji Bersihkan Aparat yang Tak Setia ke Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
Dari Kairo Presiden Prabowo Minta Koruptor Kembalikan Uang & Dimaafkan, Yusril: Sejalan dengan UNCAC |
![]() |
---|
Nasib Tol Jambi-Rengat Seusai Presiden Prabowo Minta Setop Proyek Infrastruktur Baru |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Minta Proyek Tol Baru Dihentikan, Kementerian PU: Tak Ada yang Disetop |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.