UMK Sarolangun 2025

UMK Sarolangun 2025 Resmi Ditetapkan jadi Rp3.322.266, Berlaku Mulai Januari 2025

Pemerintah Kabupaten Sarolangun resmi menetapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2025 naik jadi 6,5 persen.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Palu
Ilustrasi upah minimum 

Upah minimum Sarolangun 2025

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pemerintah Kabupaten Sarolangun resmi menetapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2025 naik jadi 6,5 persen.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sarolangun Deshendri saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya sudah  melakukan rapat bersama dewan pengupahan Sarolangun.

Kata Deshendri, berdasarkan rapat bersama dewan pengupahan Sarolangun UMK Kabupaten Sarolangun sudah ditetapkan dan disepakati naik 6,5 persen.

"Iya UMK Kabupaten Sarolangun sudah ditetapkan sebanyak Rp 3.322.266 pada Senin kemarin," kata Deshendri, Selasa (17/12/2024).

Ia juga menyebut dalam penetapan UMK Sarolangun tahun 2025mengikuti kenaikan UMP Jambi 6,5 persen.

"UMK ini mulai diberlakukan pada Januari 2025 mendatang," tutupnya. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Cek Jadwal Kapal KM Kelimutu Rute Langsung Semarang-Kumai Desember 2024, Harga Tiket Bervariasi

Baca juga: Kecelakaan Maut di Bagan Pete Jambi, Mobil vs Motor, Pengendara Motor Tewas

Baca juga: 6 Menu Buka Puasa Rendah Gula, Ada Sayuran dan Tempe

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved