4 Golongan Rokok yang Naik hingga 18 Persen di tahun 2025

4 golongan rokok yang harga jual ecerannya naik per awal tahun 2025. Diketahui, pemerintah resmi sudah menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok

Editor: Suci Rahayu PK
Shutterstock
Ilustrasi merokok 

Harga rokok 2025

TRIBUNJAMBI.COM - 4 golongan rokok yang harga jual ecerannya naik per awal tahun 2025.

Diketahui, pemerintah resmi sudah menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok untuk tahun 2025.

Hal tersebut tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

Dalam beleid tersebut, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau.

Namun, harga jual eceran hampir seluruh produk tembakau naik mulai berlaku 1 Januari 2025.

Berikut daftar batasan harga jual eceran per batang atau gram buatan dalam negeri di beleid tersebut: 

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08 persen)

2. SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6 persen)

Contoh: Dji Sam Soe 234 Filter, Bentoel Biru, Djarum Super, Gudang Garam Surya, Wismilak Diplomat, Sampoerna A Mild, Bentoel Mild, Clas Mild, Star Mild, L.A. Lights

Baca juga: Sinopsis Alur When the Phone Rings Episode 6, Sa Eon Peluk Hee Hoo di Depan Semua Orang

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Tanjab Barat, Warga Diimbau Bayar Pajak Sebelum Program Berakhir

Sigaret Putih Mesin (SPM)

1. SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8 persen )

2. SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8 % )

Contohnya : Dunhill, Marlboro

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

1. SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5 % )

2. SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp 1.55 (naik 13 % ) sampai Rp 2.170 (naik 9,5 % )

3. SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp 995 (naik 15 % )

4. SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp 860 (naik 18,6 % )

Contoh: Djarum Coklat, Dji Sam Soe

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

1. SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp 2.375 (naik 5 % )

Contoh: DJI SAM SOE Magnum Filter, SMG/JOG/SOLO - Gudang Garam Signature Mild Premium Filter, Djarum Super, Djarum Coklat Kretek, LA Bold,nSMG/JOG/SOLO - Djarum Super Espresso Gold

Kelembak Kemenyan (KLM)

1. KLM Golongan I paling rendah Rp 950 (tidak naik)

2. KLM Golongan II paling rendah Rp 200 (tidak naik)

Baca juga: Korban Pelecehan Agus Buntung di Mataram Bertambah Jadi 17 Orang

Baca juga: Resep Dimsum Ayam, Nikmat Dicocol Saus Sambal atau Soya

Tembakau Iris (TIS)

1. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik)

2. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 180 sampai Rp 275 (tidak naik)

2. TIS tanpa golongan paling rendah Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik)

Rokok Daun atau Klobot (KLB)

1. KLB tanpa golongan paling rendah Rp 290 (tidak naik)

Cerutu (CRT)

1. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)

2. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)

3. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)

4. CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik)

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Tanjab Barat, Warga Diimbau Bayar Pajak Sebelum Program Berakhir

Sementara itu, pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, diantaranya:

1. SKM senilai Rp 2.375 per batang/gram

2. SPM senilai Rp 2.495 per batang/gram

3. SKT atau SPT senilai Rp 2.171 per batang/gram

4. SKTF atau SPTF senilai Rp 2.375 per batang/gram

5. TIS senilai Rp 276 per batang/gram

6. KLB senilai Rp 290 per batang/gram

7. KLM senilai Rp 950 per batang/gram

8. CRT senilai Rp 198.001 per batang/gram

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Siapa Alexandre Hugeux? Pengganti Thiago Motta saat Juventus vs Venezia

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Tanjab Barat, Warga Diimbau Bayar Pajak Sebelum Program Berakhir

Baca juga: Resep Dimsum Ayam, Nikmat Dicocol Saus Sambal atau Soya

Baca juga: Pj Wali Kota Jambi Salurkan Makanan Tambahan Bagi Anak Stunting di Kecamatan

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved