Berita Jambi

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jambi hingga 28 Desember 2024, Cukup Bayar 2 Tahun

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi warga Provinsi Jambi segera berakhir dengan waktu tinggal dua pekan lagi.

Editor: Suci Rahayu PK
FB Ditlantas Polda Jambi
Pemutihan pajak kendaraan di Jambi periode 1 November sampai dengan 28 Desember 2024 

Pemutihan pajak kendaraan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi warga Provinsi Jambi segera berakhir dengan waktu tinggal dua pekan lagi.

Untuk itu warga diminta memanfaatkan program yang meringankan kantong tersebut terhadap kewajiban sebagai warga negara.

Kepala Samsat Provinsi Jambi Mustarhadi mengatakan program tersebut tinggal beberpa hari lagi. Untuk itu dia mengimbau warga segera membayar pajak kendaraan bermotor sebelum waktunya berakhir.

"Gubernur kita Al Haris mengimbau kepada masyakat Jambi untuk memanfaatkan fasilitas ini, untuk itu mari segera bayar pajak kendaraan," ungkapnya, Kamis (12/12/2024).

Dia mengatakan pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jambi akan berakhir pada 28 Desember 2024. 

"Waktunya tinggal 16 hari lagi, jadi jangan sampai kelewatan," imbuhnya.

Pemutihan pajak di Provinsi Jambi telah di mulai sejak 1 November 2024 lalu dan kan berakhir pada 28 Desember 2024.

Baca juga: Eks Ajudan Wali Kota Sungai Penuh Ditahan Polda Jambi, Kasus Perusakan 5 TPS Kabur Pakai Mobil Dinas

Baca juga: Wika Salim Mengalami Kerugian Miliaran Rupiah, Dikhianati Orang Terdekat

Dia mengatakan pembayaran pajak kendaraan yang diputihkan ini syaratnya tidaklah susah.

Syarat pada pembayaran pada saat pemutihan ini sama saja dengan pembayaran normal.

"Tidak ada sarat khusus, sama saja dengan pembayaran pajak normal," ungkapnya.

Dia mengungkapkan program pemutihan di Provinsi Jambi tahun ini bisa jadi yang terahir kalinya. Hal ini menurutnya karena tahun depan sudah berlaku peraturan baru tentang pajak kendaraan bermotor di Indonesia. 

"Tahun depan itu sudah berlaku pajak opsen sesuai dengan  UU no 1 tahun 2023," ujarnya.

Dia menjelaskan pajak opsen tersebut akan berlaku sejak 2025 dan ada keterlibatan pemerintah Kota atau Kabupaten.

Untuk itu, ia mengimbau seluruh warga Jambi yang pajak kendaraanya mati bisa memanfaatkan program pemutihan pajak yang akan berakhir pada 28 Desember 2024 ini.

Baca juga: Kronologi Penganiayaan Remaja 12 Tahun di Byololali oleh Pak RT,-Guru, Dipicu Tuding Mencuri CD

Cukup Bayar Dua Tahun

PROGRAM pemutihan pajak kendaraan bermotor ini kata Mustarhadi, Kepala Samsat Provinsi Jambi, berlaku untuk semua kendaraan yang telah mati pajak di atas dua tahun.

"Jadi berapa tahun pun pajak kendaraan mati yang dibayarkan hanya dua tahun saja, tanpa dikenakan denda maupun  biaya administrasi," ujarnya Kamis (12/12).

Lebih lanjut ia mengatakan warga Jambi yang akan melakukan pemutihan bisa mendatangi seluruh gerai maupun outlet Samsat yang ada di Provinsi Jambi.

"Kita punya banyak gerai, outlet, mobil pelayanan maupun Samsat induk, jadi warga bisa membayar di manapun mereka mau,"  ujarnya.

"Jadi tidak harus ke Samsat induknya, cari saja lokasi yang dekat dengan tempat tinggal mereka," pungkasnya. (Tribunjambi.com)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Eks Ajudan Wali Kota Sungai Penuh Ditahan Polda Jambi, Kasus Perusakan 5 TPS Kabur Pakai Mobil Dinas

Baca juga: Sinopsis Janji Cinta Inspektur Virat 13 Desember 2024, Momen Mesra Sai dan Virat

Baca juga: Jadwal Kapal KM AWU Kupang-Bali sepanjang Desember 2024, Cek Link Pemesanan Tiket dan Harga Tiket

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved