Rekonstruksi Kasus Pelecehan Seksual Tersangka Agus Pria Difabel di Mataram, Rekon di 3 Lokasi

Hari ini, Rabu (11/12/2024) polisi melakukan rekonstruksi kasus pelecehan seksual dengan tersangka I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN LOMBOK/ROBBY FIRMANSYAH
Kolase foto I Wayan AS (22) alias Agus Buntung diperiksa sebagai tersangka pelecehan seksual, Senin 9 Desember 2024 - Agus Buntung, pria disabilitas yang diduga melakukan pelecehan seksual, kini menghadapi total 15 laporan korban, termasuk 3 anak di bawah umur. 

Kasus pelecehan di Mataram

TRIBUNJAMBI.COM - Hari ini, Rabu (11/12/2024) polisi melakukan rekonstruksi kasus pelecehan seksual dengan tersangka I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung.

Rekonstruksi akan digelar di 3 lokasi, yakni Taman Udayana, Islamic Center dan Nang's Homestay.

3 lokasi ini merupakan lokasi Agus bertemu korban hingga akhirnya berujung di homestay dan terjadi aksi pelecehan seksual.

Tersangka Agus dipastikan hadir pada rekonstruksi.

Kuasa hukum tersangka Agus, Ainuddin berharap rekonstruksi kasus dapat mengungkap kejanggalan.

"Misalnya ada keraguan penyidik, kekaburan informasi dari saksi maupun korban bisa terungkap dalam rekonstruksi tersebut," kata Ainuddin, Selasa (10/12/2024).

Berdasarkan pengakuan Agus dalam pemeriksaan di Polda NTB, tersangka dan korban ada kesepakatan untuk melakukan hubungan seksual.

"Sebelum diantar ke kampus di depan ada adegan mesum oleh orang lain, si perempuan mengatakan bagusnya adegan yang tadi," kata Ainuddin.

Baca juga: Harga Emas Antam Meroket Hari ini 11 Desember 2024, Capai Rp1.534.000 per Gram

Baca juga: Darimana Asal Bahan Oplosan BBM yang Beredar di Jambi? 

Ainuddin menjelaskan setelah percakapan tersebut, korban membawa Agus melewati Islamic Center, di sana korban meminta Agus untuk duduk lebih depan.

"Ditanya oleh korban di mana tempat yang bagus untuk melakukan itu, Agus mengatakan tahu sehingga dibawalah ke homestay tersebut," jelasnya.

Namun pada saat itu kepada korban, Agus mengaku tidak memiliki uang sehingga ada perjanjian tersangka akan menggantikan uang korban.

Namun usai berhubungan di homestay tersebut Agus tidak menganti uang korban.

Hal tersebut yang membuat korban marah kepada Agus karena tidak memberikan yang dijanjikan sebelumnya.

Perkembangan Kasus Pelecehan

Kasus kekerasan seksual yang melibatkan I Wayan AS (22), dikenal sebagai Agus Buntung, terus berkembang dengan jumlah korban yang melapor bertambah. 

Agus Buntung, pria disabilitas yang diduga melakukan pelecehan seksual, kini menghadapi total 15 laporan korban, termasuk 3 anak di bawah umur.

Modus Agus melibatkan manipulasi emosional dan ancaman terhadap korban sebelum melakukan aksinya, sebagian besar di lokasi yang sama, yaitu sebuah homestay di Mataram.

Lima dari korban telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sementara pendamping korban menegaskan bahwa trauma akibat stigma masyarakat semakin memperberat kondisi psikologis para korban.

Penanganan kasus ini juga mendapat sorotan nasional, termasuk dari Menteri Sosial yang memastikan hak-hak semua pihak terpenuhi sesuai prosedur hukum.

Baca juga: Sindikat Penyalur BBM Ilegal di Jambi, Ini Lokasi di Jalan Lintas Sumatera Tampung dan Oplos BBM

Baca juga: Lucinta Luna Ungkap Dijebak Isa Zega hingga Masuk Penjara

Kronologi Singkat Kasus

Agus Buntung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan pada 7 Oktober 2024 di sebuah homestay di Mataram.

Modus Agus adalah meminta korban mengantarnya ke kampus, tetapi ia mengarahkan perjalanan ke homestay.

Di sana, Agus mengancam korban dengan menyebut akan menyebarkan aib terkait hubungan korban dengan mantan kekasihnya.

Dalam tekanan tersebut, korban terpaksa menuruti perintah Agus hingga akhirnya mengalami pelecehan seksual.

Bukti dan Modus Operandi

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB mengungkapkan adanya bukti baru berupa video percakapan antara Agus dan salah satu korban.

Meski video tersebut hanya merekam suara, isi percakapannya mengungkap trik manipulasi Agus untuk mendekati korban.

Agus diketahui menggunakan metode yang serupa terhadap korban lainnya, seperti berpura-pura menjalin hubungan romantis atau mengobrol santai sebelum memulai aksinya.

Baca juga: Cara Main Bos BBM Ilegal Jambi Asal Kalimantan Sehingga Aman Jualan

Jumlah Korban Bertambah

Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, menyebutkan jumlah korban yang melapor kini mencapai 15 orang, dengan 3 di antaranya adalah anak di bawah umur.

“Sebagian besar kejadian berlangsung di homestay yang sama,” kata Joko.

Dua dari tiga korban anak-anak berhasil memberikan keterangan kepada polisi, sementara satu korban lainnya kabur saat hendak dilecehkan.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) turut mendampingi para korban anak untuk memastikan pemulihan psikologis mereka.

Perlindungan Korban

Lima korban dewasa telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pendamping korban, Ade Latifa Fitri, menjelaskan bahwa meskipun tidak ada ancaman langsung dari Agus, para korban merasa trauma akibat pro-kontra yang berkembang di masyarakat.

“Perlindungan ini penting agar psikologi para korban tidak terganggu. Trauma membuat mereka enggan muncul ke publik,” ujar Ade.

 


Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul BREAKING NEWS Rekonstruksi Kasus Pelecehan Seksual Agus Difabel Digelar Hari Ini di 3 Tempat, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Harga Emas Antam Meroket Hari ini 11 Desember 2024, Capai Rp1.534.000 per Gram

Baca juga: Darimana Asal Bahan Oplosan BBM yang Beredar di Jambi? 

Baca juga: Sindikat Penyalur BBM Ilegal di Jambi, Ini Lokasi di Jalan Lintas Sumatera Tampung dan Oplos BBM

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved