49 Adegan Diperagakan Agus Pria Difabel Tersangka Pelecehan di Mataram
49 adegan diperagakan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung saat rekonstruksi.
Di tempat itu pula Agus bersama korban berpisah.
Diketahui, Agus diduga telah melecehkan 15 orang, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
Meski sudah menjadi tersangka, Agus tetap berkilah bahwa dirinya tidak bersalah.
Berdasarkan pengakuan Agus dalam pemeriksaan di Polda NTB, tersangka dan korban ada kesepakatan untuk melakukan hubungan seksual.
"Jadi Agus merasa tidak pernah memaksa, apalagi korban ini mengaku bahwa dialah yang membonceng Agus menuju ke homestay dan membayar kamar," kata Aminuddin, kuasa hukum Agus, Selasa (10/12/2024) dikutip dari Tribun Lombok.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jambi, Sita Shabu dan 991 Butir Pil Disimpan di Kebun Tebu
Baca juga: Pasca Deklarasi Darurat Militer Korsel, Presiden Yoon Suk Yeol Jadi Tersangka, Eks Mentan Ditangkap
Menurut Aminuddin, alasan korban melapor karena pada saat itu, uang yang digunakan untuk membayar kamar tak dikembalikan Agus.
Diketahui, Agus saat itu mengaku tidak memiliki uang, sehingga ada perjanjian tersangka akan menggantikan uang korban.
"Lalu, karena uang untuk membayar kamar itu tidak dikembalikan Agus, maka Agus dilaporkan," ujarnya.
"Sebelum diantar ke kampus di depan ada adegan mesum oleh orang lain, si perempuan mengatakan bagusnya adegan yang tadi," kata Aminudin.
Demi membuktikan dalihnya itu, Agus kini menggaet 18 pengacara sekaligus.
Aminuddin juga menyatakan, dirinya bersama 17 anggota tim kuasa hukum siap membela Agus.
Sejauh ini, pihaknya telah menyiapkan upaya pembelaan, termasuk bukti-bukti kuat untuk mendukung pembelaan tersebut.
Sebelumnya, Agus bercerita, mulanya ia meminta bantuan seorang perempuan untuk diantarkan ke kampus, namun Agus diturunkan di homestay.
"Saya ceritain setelah saya sampai home stay itu, dia yang bayar, dia yang buka pintu, terus tiba-tiba dia yang bukain baju dan celana saya," kata Agus, Minggu (1/12/2024).
Pria yang tak memiliki kedua tangan itu tak berdaya dan datang lagi seorang perempuan ke kamar.
Kejari Sarolangun Musnahkan Ratusan Barang Bukti Putusan Inkracht |
![]() |
---|
Diumumkan Besok, Gubernur Pastikan UMP Jambi Sesuai Arahan Kemenaker |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jambi, Sita Shabu dan 991 Butir Pil Disimpan di Kebun Tebu |
![]() |
---|
Alur BBM Ilegal di Jambi, Bahan Baku dari Batanghari Diolah di Sumsel Lalu Edar Lagi di Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.