Pasca Deklarasi Darurat Militer Korsel, Presiden Yoon Suk Yeol Jadi Tersangka, Eks Mentan Ditangkap
Deklarasi darurat militer Korea Selatan (Korsel) pada Selasa (3/12/2024) berimbas pada penangkapan eks Menteri Pertahanan Korea Selatan Kim Yong-hyun
TRIBUNJAMBI.COM - Deklarasi darurat militer Korea Selatan (Korsel) pada Selasa (3/12/2024) berimbas pada penangkapan eks Menteri Pertahanan Korea Selatan Kim Yong-hyun dan penetapan tersangka Presiden Korsel Yoon Suk Yeol.
Penetapan tersangka ini dilakukan Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Seoul.
Pengumuman penetapan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol sebagai tersangka atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan penghasutan, dilakukan Kepala Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Seoul, Park Se-hyun, pada Minggu (8/12/2024).
“Sejumlah tuduhan telah diajukan, dan penyelidikan sedang dilakukan sesuai dengan proses yang berlaku,” kata Park Se-hyun, yang memimpin investigasi khusus atas deklarasi darurat militer oleh Presiden Yoon pada Selasa (3/12/2024), sebagaimana dilaporkan Kantor berita Yonhap.
Park mengatakan, Kejaksaan sedang menyelidiki tuduhan penghasutan dan penyalahgunaan kekuasaan yang dituduhkan kepada Presiden Yoon.
Baca juga: Viral Ibu di Kerinci Mengaku Miskin tapi Tak Dapat Bantuan, Akui Kecewa dengan Pemerintah
Baca juga: Hingga Rabu Pagi, 240 Gugatan Hasil Pilkada Masuk ke MK, 6 Gugatan dari Jambi
Surat kabar Korea Selatan, The Korea Herald, juga melaporkan hal serupa.
Disebutkan, Kantor Kejaksaan Khusus pada Minggu mengatakan, Presiden Yoon Suk Yeol sekarang telah menjadi tersangka yang menghadapi kemungkinan tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.
The Korea Herald juga mengutip keterangan dari Park Se-hyun yang memimpin penyelidikan atas kekacauan darurat militer Korea Selatan.
“Secara prosedural, memang benar bahwa seorang tersangka ditetapkan setelah pengaduan atau tuduhan diajukan," jelas Park.
Eks Menteri Pertahanan Korea Selatan Kim Yong-hyun Ditangkap
Kim Yong-hyun telah secara resmi ditangkap terkait deklarasi darurat militer yang diumumkan Presiden Yoon Suk Yeol pada Selasa (3/12/2024).
Mantan Menhan Korsel pertama kali ditahan pada Minggu (8/12/2024).
Kim Yong-hyun kini resmi ditangkap dengan tuduhan termasuk “terlibat dalam tugas-tugas penting selama pemberontakan” dan “penyalahgunaan wewenang untuk menghalangi pelaksanaan hak asasi”.
Seorang Juru bicara Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan kepada AFP pada Rabu (11/12/2024) pagi, bahwa penangkapan resmi Kim dilakukan di tengah kekhawatiran bahwa bukti-bukti dapat dimusnahkan.
Baca juga: Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana, Gubernur Jambi Minta Pemerintah Harus Cepat Tanggap dan Responsif
"Telah ditetapkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Kim termasuk dalam lingkup kejahatan yang dapat membuat jaksa penuntut melakukan penyelidikan," kata juru bicara tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.