Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M Kasus Timah, UP Rp210 M

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, terdakwa dugaan korupsi  korupsi tata niaga komoditas timah, dituntut pidana 12 tahun penjara.

Editor: Suci Rahayu PK
Youtube Cumi Cumi
Harvey Moeis 

TRIBUNJAMBI.COM - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, terdakwa dugaan korupsi  korupsi tata niaga komoditas timah, dituntut pidana 12 tahun penjara.

Tuntutan terhadap suami artis Sandra Dewi tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) di di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2024).

Jaksa menyatakan Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Jaksa.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar," ujarnya. Dikutip dari Breaking News KompasTV.

Dengan ketentuan jika terdawka tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwaa dapat disita Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Baca juga: Baru 2 Minggu Ko Apex Divonis 5,6 Tahun Penjara, Pacar Dinar Candy Kini Ditetapkan Tersangka Lagi

Baca juga: Makin Panas, 4 Hasil Pilkada di Jambi Didugat ke MK, dari Muaro Jambi s/d Sarolangun

Jika Harvey tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa akan dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun

"Atau apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, jaksa juga turut menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Harvey.

Hal yang memberatkan, yakni perbuatan Harvey dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Perbuatan Harvey juga dinilai telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar yakni Rp300 triliun.

"Perbuatan terdakwa telah menguntungkan terdakwa sebesar Rp 210 miliar. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan," tegasnya.

Sementara hal yang meringankan yakni, Harvey  Moeis belum pernah dihukum.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Makin Panas, 4 Hasil Pilkada di Jambi Didugat ke MK, dari Muaro Jambi s/d Sarolangun

Baca juga: Baru 2 Minggu Ko Apex Divonis 5,6 Tahun Penjara, Pacar Dinar Candy Kini Ditetapkan Tersangka Lagi

Baca juga: Hari Anti Korupsi Sedunia, PTPN IV PalmCo Raih Sertifikat SMAP Dari TUV Rheinland

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved