Berita Viral

Baru 2 Minggu Ko Apex Divonis 5,6 Tahun Penjara, Pacar Dinar Candy Kini Ditetapkan Tersangka Lagi

Ko Apex kekasih Dinar Candy itu kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan sebidang tanah milik PT SBS.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Ko Apex kembali Ditetapkan sebagai Tersangka 

TRIBUNJAMBI.COM- Baru dua minggu, Arfandi Susilo alias Ko Apex divonis 5,6 tahun penjara atas kasus pemalsuan dokumen kapal tongkang, kini kekasih Dinar Candy itu kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang lain.

Ko Apex, kembali menjadi tersangka dalam kasus penggelapan yang sedang diselidiki oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi. 

Saat ini, pihak kepolisian Polda Jambi menambah dakwaan terhadap Ko Apex terkait penggelapan sebidang tanah milik PT SBS yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, menyatakan bahwa tim penyidik telah menggelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

"Tersangkanya adalah KA, yang merupakan direktur PT SBS Jambi. Kasus ini sudah diselidiki cukup lama, dan kini kami telah mengajukan perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Andri pada Senin (9 Desember 2024).

Baca juga: Viral Detik-detik Ibu-ibu di Antapani Diculik di Depan Rumahnya, Pelaku Bersenjata

Baca juga: Viral Istri Hentikan Truk Suami di Jalan Muaro Jambi, Ngamuk Suami Bawa Wanita Lain: Dio Numpang Dek

Andri juga menambahkan bahwa pihak kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi tanah yang dilaporkan oleh PT SBS sebagai objek penggelapan.

 "Beberapa waktu lalu, kami sudah melakukan pemasangan garis polisi di lokasi tanah yang diduga menjadi objek penggelapan," ungkapnya. Sebelum menetapkan Ko Apex sebagai tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kasus ini. "KA, yang kini berada di Lapas, rencananya akan diperiksa pada hari Senin," katanya.

Meskipun proses pemeriksaan sedikit terhambat akibat perubahan pengacara yang sering terjadi pada Ko Apex, Andri menegaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini.

Penyidik juga telah mengonfirmasi bahwa tanah yang terlibat dalam penggelapan ini sebelumnya dibeli oleh PT SBS, namun kemudian dialihkan secara tidak sah untuk kepentingan pribadi Ko Apex.

"PT SBS membeli tanah tersebut, namun tiba-tiba saja kepemilikan tanah itu dialihkan untuk kepentingan Ko Apex. Hal ini menyebabkan PT FBS milik Ko Apex berdiri di atas tanah milik PT SBS," jelas Andri.

Atas perbuatannya, Ko Apex dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Sementara itu, Helmi, kuasa hukum Ko Apex, menyampaikan bahwa hingga kini mereka belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait penetapan tersangka ini.

 "Kami belum menerima SPDP atau pemberitahuan resmi terkait penetapan tersangka terhadap Ko Apex," kata Helmi saat dihubungi media. Ia juga menegaskan bahwa Ko Apex saat ini hanya diperiksa sebagai saksi terlapor dalam laporan yang dibuat oleh H Nanang.

 "Hingga saat ini, Ko Apex masih diperiksa sebagai saksi terlapor di Lapas, tadi pagi," tambah Helmi.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved