Polisi Bunuh Ibunya Pakai Tabung Gas 3Kg di Bogor Ternyata Rawat Inap Karena Kejiwaan sejak 2020

Polisi yang membunuh ibu kandungnya di Bogor, disebut telah menjadi  pasien RS Bhayangkara Polri Kramatjati sejak tahun 2020.

Editor: Suci Rahayu PK
Dok. Polsek Cileungsi via Kompas.com
Anggota polisi, Nikson Pangaribuan ditangkap usai membunuh ibunya di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kronologi kasus pembunuhan oleh anggota polisi Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) terhadap ibu kandungnya di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Polisi bunuh ibu kandung

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi yang membunuh ibu kandungnya di Bogor, disebut telah menjadi  pasien RS Bhayangkara Polri Kramatjati sejak tahun 2020.

Ini seperti diungkapkan Psikiater dari Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Henny Riana.

Kata dia, selama periode 2020 hingga saat ini, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), anggota Polres Metro Bekasi beberapa kali menjalani rawat inap karena kondisi masalah kejiwaaannya.

"Pasien terakhir kali dirawat inap pada 8 Maret 2024, dengan durasi perawatan selama 16 hari," kata Henny dikutip dari Kompas.id, Kamis (5/12/2024).

Setelah menjalani rawat inap, Henny mengungkapkan, Nikson terakhir kali melakukan pengobatan jalan pada 23 Oktober 2024.

Ia sempat dijadwalkan untuk kontrol kesehatan pada 22 November 2024, namun tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan di poliklinik jiwa.

"Saat ini, pasien masih dirawat di RS Polri Kramatjati untuk menjalani observasi kejiwaan," kata Henny.

Menurut Henny, anggota Polri yang mengalami gangguan kejiwaan tetap memungkinkan untuk menjalankan tugas, asalkan menunjukkan respons yang baik terhadap pengobatan.

"Sejauh mana perbaikan itu? Tentu disesuaikan dengan jenis tugas yang bisa diberikan," katanya.

Baca juga: Kok Bisa Mobil Dinas Pemkot Sungai Penuh Dipakai Pelaku Pembakaran TPS untuk Kabur

Baca juga: Hasil Pilkada di Sumatera Selatan, Ini Hasil Rekapitulasi Suara KPU

Durasi perawatan dan pengobatan, menurutnya, sangat bergantung pada jenis gangguan jiwa, kepatuhan pasien dalam mengonsumsi obat, dan efektivitas pengobatan tersebut.

Ia menambahkan, dalam beberapa kasus, anggota Polri dengan gangguan kejiwaan dapat tetap bertugas hingga masa pensiun dengan catatan rutin mengonsumsi obat.

Mengenai penyebab gangguan jiwa, Henny menegaskan bahwa hal ini sulit ditentukan secara pasti karena gangguan jiwa biasanya disebabkan oleh banyak faktor (multifactor).

Direkomendasikan Dipecat

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan mengatakan Aipda Nikson Jeni Pangaribuan (41) berpotensi diberhentikan dari kepolisian setelah melakukan  pembunuhan ibunya, Herlina Sianipar (61), akibat gangguan kejiwaan yang dialaminya. 

Bambang menjelaskan, Nikson sudah berdinas menjadi anggota kepolisian sejak 15 tahun lalu. Saat ini Nikson bertugas di Polres Metro Bekasi. 

Namun, sejak dinyatakan mengalami gangguan jiwa, Nikson tidak lagi menjalankan tugas kepolisian. Dia juga dipastikan tidak memegang senjata api.

Dari hasil pemeriksaan, pihaknya merekomendasikan agar Aipda Nikson diberhentikan sebagai anggota kepolisian.

”Rekomendasi ini sudah dikirimkan kepada Kapolda Metro Jaya. Terkait apakah Aipda Nikson diberhentikan secara hormat atau tidak, itu tergantung dari keputusan Kapolda Metro Jaya,” kata Bambang, Kamis (5/12/2024) malam, dikutip dari Kompas.id.

Aipda Nikson diduga telah melanggar kode etik lantaran telah menganiaya ibu kandungnya, Herlina, hingga tewas.

Baca juga: Hasil Pilkada di Sumatera Selatan, Ini Hasil Rekapitulasi Suara KPU

Perbuatan itu melanggar Pasal 8 C Ayat 1 dan Pasal 13 Huruf n Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Selain itu, alasan lain pemberhentian lantaran Nikson juga karena ia mengalami gangguan kejiwaan dan dianggap tidak bisa lagi menjalankan tugas kepolisian.

Mengacu pada Pasal 32 Perpol No 7/2022, terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan dapat diajukan pemberhentian kepada kapolda. 

Periksa 7 Saksi

Bambang menyampaikan, sebelum mengeluarkan rekomendasi tersebut, pihaknya sudah memeriksa Nikson dan tujuh saksi.

Ketujuh saksi yang diperiksa adalah orang yang mengetahui kronologi kejadian, rekan kerja, atasan, dan dokter yang merawat Nikson.

Dari kesaksian itu ditemukan juga surat riwayat kesehatan yang menunjukkan bahwa Nikson mengalami gangguan kejiwaan.

”Dari hasil pemeriksaan diketahui terduga pelanggar (Aipda Nikson) sudah mengajukan cuti sakit sejak 2020 karena harus menjalani perawatan untuk menyembuhkan gangguan kejiwaan yang ia alami,” katanya.

Sebelumnya, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), anggota Polres Metro Bekasi yang membunuh ibu kandungnya, Herlina (61), menggunakan tabung gas berukuran tiga kilogram pada Minggu (1/2/2024) malam.

Korban dibunuh di warungnya, Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat sedang melayani pembeli.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kok Bisa Mobil Dinas Pemkot Sungai Penuh Dipakai Pelaku Pembakaran TPS untuk Kabur

Baca juga: Detik-detik Sholawat Badar dan Gending Kebo Giro Bergema di Basilika Santo Petrus Vatikan

Baca juga: Hasil Pilkada di Sumatera Selatan, Ini Hasil Rekapitulasi Suara KPU

Baca juga: Kabar Nadia Vega yang Kini Tinggal di Jerman, Bantah Isu Rumah Terbengkalai

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved