Berita Jambi
Bupati Tanjabbar Didesak Tindak Tegas Kadis Koperindag yang Dorong dan Bentak Jurnalis Tribun Jambi
Tindakan kadis yang mendorong dan membentak Abdullah Usman di depan umum, jelas Yoso, merupakan tindakan yang sangat tidak patut dan tidak pantas
Kekerasan pada jurnalis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemimpin Redaksi Tribun Jambi, Yoso Muliawan, mengecam keras tindakan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Syawaluddin F Tanjung, yang mendorong dan membentak wartawan Tribun Jambi, Abdullah Usman.
Yoso menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan pejabat publik yang baik.
Tindakan kadis yang mendorong dan membentak Abdullah Usman di depan umum, jelas Yoso, merupakan tindakan yang sangat tidak patut dan tidak pantas dari seorang pejabat publik.
"Tindakan pejabat publik yang mendorong dan membentak wartawan karena tidak senang dengan pemberitaan adalah tindakan yang sangat buruk," katanya.
Yoso menjelaskan, apabila pejabat publik tidak berkenan dengan suatu pemberitaan, maka pejabat tersebut bisa menempuh cara yang baik.
"Jika tidak berkenan dengan pemberitaan Tribun Jambi, silakan memberi keterangan versi dia. Silakan menggunakan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers," ujarnya.
Yoso menerangkan, terkait pemberitaan Abdullah Usman soal papan bunga ucapan dari Kadis Koperindag kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang unggul versi hitung cepat tim internal, Abdullah Usman telah mempersilakan kadis tersebut untuk menggunakan hak jawab dan memberikan keterangan versi kadis.
Baca juga: Rangkul Penjual Es Teh Sunhaji, Gus Miftah Minta Maaf Secara Langsung
Baca juga: Tim Sepak Bola Wanita Jambi Siap Tampil di Piala Pertiwi Nasional 2024
Namun, lanjut Yoso, Kadis Koperindag tidak menggunakan kesempatan tersebut.
"Malah dalam perjumpaan di suatu acara pada Selasa 3 Desember, kadis mendorong dan membentak-bentak Abdullah Usman," katanya.
Selain tindakan yang sangat tidak patut, Yoso mengungkapkan adanya dugaan kadis tersebut ingin melakukan tindakan sensor terhadap pemberitaan Tribun.
"Ada dugaan kadis tersebut melalui seseorang telah meminta kepada Abdullah Usman agar menghapus berita terkait papan bunga ucapan selamat kepada salah satu pasangan calon," ujar Yoso.
Yoso menegaskan sensor merupakan tindakan yang melanggar UU Pers pada pasal 4 ayat 2 yang berbunyi "Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran."
Terhadap tindakan sensor, Yoso menambahkan, UU Pers pasal 18 ayat 1 telah mengatur pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dukungan Berbagai Organisasi
Berbagai organisasi proferi jurnalis mendesak Bupati Tanjab Barat menindak tegas Kadis Koperasi UKM Perindag Tanjung Jabung Barat, Syawaluddin F Tanjung.
Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, menilai tindakan kadis tersebut arogan.
Sekretaris IJTI Provinsi Jambi, Reza Fender Rizky, mengatakan dari rekaman CCTV terlihat jelas bahwa telah terjadinya sikap arogan pejabat dinas koperindag tersebut. IJTI meminta pemda mengambil tindakan tegas.
Baca juga: Cuaca Ekstrem, Banjir dan Longsor Landa Sukabumi, Pemkab Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Sepekan
Baca juga: Gerebek Warnet di Jambi, Polisi Tangkap Tiga Pemain Judi Online
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Tanjabbar, Ikmal Mardiansyah, mengatakan pihaknya mendesak agar bupati mengevaluasi Syawaludin F Tanjung itu sebagai kepasla dinas.
Pihaknya juga mendesak agar bupati bukan hanya mengevaluasi akan tetapi juga mencopot dari jabatan orang tersebut sebagai kadis.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Tanjab Barat, Eko, pun mengecam dugaan intimidasi tersebut. Dia menyayangkan dan mengecam aksi tak pantas yang dilakukan oleh seorang pejabat pemerintah.
Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, Irma Tambunan, mengecam tindakan intimidasi Kadis Koperasi UKM Perindag Tanjab Barat terhadap Jurnalis Abdullah Usman. Intimidasi itu melanggar kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pers.
Irma mengatakan siapapun dilarang melakukan intimidasi kepada jurnalis. Sebab, kerja-kerja jurnalistik dilindungi Undang-undang Pers.
Jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan media, mereka dapat menyikapinya dengan menempuh mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pers.
Mereka juga dapat melapor ke Dewan Pers jika pemberitaan itu masih dianggap bermasalah.
Bupati Sarankan Islah
Pascaviral tindakan arogan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Tanjab Barat, Syawaluddin F Tanjung, terhadap wartawan, Bupati Anwar Sadat angkat bicara, Rabu (5/12).
Dia berpendapat supaya mengambil jalan tengah agar berdamai.
"Kalau orang beriman, ketika ada orang yang bertengkar dan berkelahi, wajib kita islahkan (damaikan). Karena rekan media saudara kita, pak kadis juga saudara kita. Semoga bisa berdamai," ujarnya.
Terkait kabar bahwa Syawaluddin sempat dipanggilnya secara khusus, Anwar sadat mengaku hal tersebut tidak benar. "Belum ada. Belum," tandasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: PAN dan Golkar Unggul 7 Pilkada di Jambi, Dimana Saja?
Baca juga: Daftar 5 Pimpinan KPK dan Dewan Terpilih Periode 2024-2029, Hari Ini Disahkan DPR RI
Baca juga: Putri Zulhas Umumkan Tanggal Pernikahan Bersama Zumi Zola Saat Rapat DPR RI: 14 Desember 2024
Tanjung Jabung Barat
Tribun Jambi
Yoso Muliawan
Kadis Koperindag Tanjab Barat
Tanjabbar
Tribunjambi.com
PAN dan Golkar Unggul 7 Pilkada di Jambi, Dimana Saja? |
![]() |
---|
Daftar 5 Pimpinan KPK dan Dewan Terpilih Periode 2024-2029, Hari Ini Disahkan DPR RI |
![]() |
---|
Cuaca Ekstrem, Banjir dan Longsor Landa Sukabumi, Pemkab Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Sepekan |
![]() |
---|
Tim Sepak Bola Wanita Jambi Siap Tampil di Piala Pertiwi Nasional 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.