Berita Muaro Jambi

Sidang Etik Anggota Polsek Kumpeh Ilir di Rekomendasikan PTDH

Polda Jambi telah menggelar sidang dua anggota polisi Polsek Kumpeh Ilir, Polres Muaro Jambi Bripka YS dan Brigpol FW karena kasus kematian Ragil.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rohmayana
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM
PERTANYAKAN HASIL OTOPSI - Ibnu Kasir (tengah) ayah Ragil pemuda yang tewas di Mapolsek Kumpeh Ilir didampingi tim kuasa hukum  mempertanyakan hasil otopsi yang belum diungkap kepolisian, Selasa (24/9). Insert: Winda Mardiati, Kakak Ragil Alfarizi (21) pemuda yang meninggal di Mapolsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi menagih janji pihak kepolisian yang mengusut kasus kematian sang adik yang tidak diungkapkan ke publik. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi telah menggelar sidang dua anggota polisi Polsek Kumpeh Ilir, Polres Muaro Jambi Bripka YS dan Brigpol FW karena kasus kematian Ragil di Mapolsek. 

Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution mengatakan, sidang etik dua anggota Polres Muaro Jambi digelar oleh Bid Propam Polda Jambi beberapa waktu lalu. 

"Sidang sudah dilakukan beberapa waktu lalu, hasil rekomendasi sidang etik dua orang tersebut di lakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Amin saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024). 

Amin menyebut, setalah dilakukan sidang etik  Polda Jambi masih menunggu 14 hari tanggapan dari dua anggota tersebut apakah mau melakukan banding atau menerima rekomendasi tersebut. 

"Masih menunggu waktu, apakah dua orang ini menerima rekomendasi PTDH atau mau melakukan banding," sebutnya.

Baca juga: Warga Kumpeh Muaro Jambi dan Ormas Datangi Polda Jambi Karena 2 Warga Ditangkap

Baca juga: Oknum Polisi Tersangka Kasus Tahanan Tewas di Sel Polsek Kumpeh Ilir Tunggu Sidang Kode Etik

Diberitakan sebelumnya, polda Jambi akan memproses secara etik dua anggota Polsek Kumpeh Ilir atas dugaan tindakan kekerasan hingga menyebabkan Ragil (21) tewas di ruang sel. 

Dua anggota itu ialah Bripka YS dan Brigpol FW yang melakukan penangkapan tanpa dasar laporan atau pengaduan secara administratif dan melakukan penganiayaan. 

"Yang pertama kita akan proses secara kode etik, sekarang meraka ditahan karena kode etik ditahan oleh Bid Propam Polda Jambi," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia, Rabu (25/9/2024). 

Mulia menyebut, Bripka YS dan Brigpol FW sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana umum yang dilakukan oleh kedua anggota tersebut hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. 

Nantinya, Bid Propam Polda Jambi akan menggelar sidang kode etik profesi yang dilanggar oleh kedua anggota tersebut. 

"Sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, kalau kata lain dipecat," ujar Kabid Humas. 

Menurut Mulia, selain kode etik kedua anggota itu juga dikenakan tindak pidana umum. 

"Itu kode etik, belum nanti kena juga pidana. Tergantung hakim yang memutuskan," terang Mulia. 

Dia berkata, Bid Propam akan melakukan sidang etik secara tertutup. Namun, Polda Jambi akan menyampaikan hasil dari sidang tersebut ke publik. 

"Bapak Kapolda telah menyampaikan kepada pihak keluarga ini akan dibuka secara transparan dan akuntabel, sama-sama nanti kita kawal sampai selsai dan tuntas," ujarnya. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved