Pilkada di Jambi

Gara-gara Kotak Suara Dibakar dan Dirusak, 5 TPS di Kota Sungai Penuh Jambi Gelar PSU Hari Ini

Hari ini, Senin (2/12/2024) pemungutan suara ulang (PSU) di Jambi, tepatnya di Kota Sungai Penuh digelar. Ada 5 tempat pemungutan suara (TPS)

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi
Headline Tribun Jambi edisi Selasa, 2 Desember 2024 soal pemungutan suara ulang di 5 TPS pada Pilkada Kota Sungai Penuh 

Akan ada 287 tempat pemungutan suara (TPS) di 22 provinsi di Indonesia pada Pilkada 2024.

Di Jambi PSU akan digelar di 5 TPS di Kota Sungai Penuh.

Kepastian PSU ini disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menyebutkan bakal melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS) untuk Pilkada 2024.

Dalam pengumumannya Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebutkan, pemungutan suara ulang akan digelar di 287 tempat pemungutan suara (TPS) di 22 provinsi di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa pemungutan suara ulang, susulan, atau lanjutan dapat dilakukan karena berbagai alasan, seperti bencana alam, kesalahan administrasi, gangguan keamanan.

"Data daerah dan TPS yang melaksanakan PSS, PSL, dan PSU yang karena terdampak bencana berdasarkan data per jam 10 tadi, jumlah TPS yang PSS 231 TPS, PSL 10 TPS, dan PSU 46 TPS," ujar Afifuddin, dilansir dari Kompas.com, Jumat (29/11/2024).

Baca juga: Viral Macet Panjang Setiap Hari di Pasar Talang Banjar Jambi, Warga Tuntut Lakukan Penertiban

Baca juga: Beredar Surat Pemberhentian dan PAW Anggota DPRD Tanjab Timur Fraksi PAN, Beda Pilihan Pilkada?

Pemungutan suara ulang juga dilakukan di TPS dengan pemilih yang tidak terdaftar dan mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Kendati demikian, Afifuddin mengatakan bahwa data tersebut belum pasti dan masih bisa berkembang seiring dengan rekomendasi dari Bawaslu dan laporan kejadian di berbagai wilayah.

Sesuai Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu), pemungutan suara ulang dilaksanakan maksimal 10 hari setelah pemungutan suara. 

Pemungutan suara juga hanya bisa dilaksanakan satu kali.

Berikut daftar wilayah yang menggelar pemungutan suara ulang, susulan atau lanjutan di Pilkada 2024:

1. Aceh 
1 PSU di Kota Banda Aceh. 

2. Banten 
1 PSU di Kota Tangerang Selatan. 

3. Jambi 
5 PSU di Kota Sungai Penuh. 

Baca juga: Prediksi Skor Persepolis vs Al Shorta , Cek Head to Head dan Statistik Tim di Liga Champions AFC

Baca juga: Beredar Surat Pemberhentian dan PAW Anggota DPRD Tanjab Timur Fraksi PAN, Beda Pilihan Pilkada?

4. Jawa Barat 
1 PSL di Kabupaten Karawang 
1 PSU di Kabupaten Sukabumi 
1 PSU di Kota Bandung. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved