Pilkada Serentak 2024
22 Daerah Akan Pemungutan Suara Ulang di Pilkada 2024, Di Jambi 5 TPS di Sungai Penuh yang Gelar PSU
Akan ada 287 tempat pemunguta suara (TPS) di 22 provinsi di Indonesia pada Pilkada 2024. Di Jambi PSU akan digelar di 5 TPS di Kota Sungai Penuh.
20. Sumatera Barat
1 PSU di Kabupaten Dharmasraya
1 PSU di Kabupaten Tanah Datar.
Baca juga: Kabar Terbaru tentang Cedera Saka, Calafiori, dan Gabriel di Arsenal Setelah Melawan West Ham
Baca juga: 4 Berita Populer Jambi, Mbah Jono Terkubur di Rawa s/d Anak Tega Tikam Bapak
21. Sumatera Selatan
2 PSU di Kabupaten Ogan Komering Ilir
1 PSU di Kota Pagar Alam
3 PSU di Kota Palembang.
22. Sumatera Utara
2 PSS di Kabupaten Asahan
1 PSL dan 30 PSS di Kabupaten Deli Serdang
20 PSS di Kota Binjai
7 PSL dan 54 PSS di Kota Medan
2 PSS dan 2 PSU di Kabupaten Nias
2 PSS dan 2 PSU di Kabupaten Nias Selatan.
Syarat PSU
Pemungutan suara ulang adalah proses pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS yang diulang kembali.
Lantas apa saja syaratnya:
Pemungutan suara ulang digelar apabila memenuhi beberapa syarat pemungutan suara ulang sebagaimana diatur dalam keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Teknis Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan," tulis aturan tersebut.
Berdasarkan Pasal 120 Undang-Undang Pilkada, pemungutan suara lanjutan digelar jika di sebagian atau seluruh wilayah pemilihan mengalami gangguan yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan, seperti:
Kerusuhan
Gangguan keamanan
Bencana alam.
Begitu juga dengan pemilihan susulan.
Khusus untuk pemungutan suara ulang dilakukan apabila ada gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Berdasarkan Pasal 372 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berikut syarat pemungutan suara ulang di TPS:
1. Pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan
3. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau
4. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Kalender 2025, Jadwal Mulai Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H |
![]() |
---|
Siapa Sosok Effendi Simbolon yang Dipecat dari PDIP Imbas Dukung RK-Suswono di Pilkada DKI Jakarta? |
![]() |
---|
UMP Jambi 2025 Jadi Rp3.234.533 Naik 6,5 Persen, Jika Ikuti Saran Presiden Prabowo |
![]() |
---|
4 Berita Populer Jambi, Mbah Jono Terkubur di Rawa s/d Anak Tega Tikam Bapak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.