Pilkada Serentak 2024
22 Daerah Akan Pemungutan Suara Ulang di Pilkada 2024, Di Jambi 5 TPS di Sungai Penuh yang Gelar PSU
Akan ada 287 tempat pemunguta suara (TPS) di 22 provinsi di Indonesia pada Pilkada 2024. Di Jambi PSU akan digelar di 5 TPS di Kota Sungai Penuh.
TRIBUNJAMBI.COM - Akan ada 287 tempat pemungutan suara (TPS) di 22 provinsi di Indonesia pada Pilkada 2024.
Di Jambi PSU akan digelar di 5 TPS di Kota Sungai Penuh.
Kepastian PSU ini disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menyebutkan bakal melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS) untuk Pilkada 2024.
Dalam pengumumannya Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebutkan, pemungutan suara ulang akan digelar di 287 tempat pemungutan suara (TPS) di 22 provinsi di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa pemungutan suara ulang, susulan, atau lanjutan dapat dilakukan karena berbagai alasan, seperti bencana alam, kesalahan administrasi, gangguan keamanan.
"Data daerah dan TPS yang melaksanakan PSS, PSL, dan PSU yang karena terdampak bencana berdasarkan data per jam 10 tadi, jumlah TPS yang PSS 231 TPS, PSL 10 TPS, dan PSU 46 TPS," ujar Afifuddin, dilansir dari Kompas.com, Jumat (29/11/2024).
Pemungutan suara ulang juga dilakukan di TPS dengan pemilih yang tidak terdaftar dan mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca juga: Siapa Sosok Effendi Simbolon yang Dipecat dari PDIP Imbas Dukung RK-Suswono di Pilkada DKI Jakarta?
Baca juga: Kalender 2025, Jadwal Mulai Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H
Kendati demikian, Afifuddin mengatakan bahwa data tersebut belum pasti dan masih bisa berkembang seiring dengan rekomendasi dari Bawaslu dan laporan kejadian di berbagai wilayah.
Sesuai Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu), pemungutan suara ulang dilaksanakan maksimal 10 hari setelah pemungutan suara.
Pemungutan suara juga hanya bisa dilaksanakan satu kali.
Berikut daftar wilayah yang menggelar pemungutan suara ulang, susulan atau lanjutan di Pilkada 2024:
1. Aceh
1 PSU di Kota Banda Aceh.
2. Banten
1 PSU di Kota Tangerang Selatan.
3. Jambi
5 PSU di Kota Sungai Penuh.
4. Jawa Barat
1 PSL di Kabupaten Karawang
1 PSU di Kabupaten Sukabumi
1 PSU di Kota Bandung.
Baca juga: Siapa Sosok Effendi Simbolon yang Dipecat dari PDIP Imbas Dukung RK-Suswono di Pilkada DKI Jakarta?
Kalender 2025, Jadwal Mulai Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H |
![]() |
---|
Siapa Sosok Effendi Simbolon yang Dipecat dari PDIP Imbas Dukung RK-Suswono di Pilkada DKI Jakarta? |
![]() |
---|
UMP Jambi 2025 Jadi Rp3.234.533 Naik 6,5 Persen, Jika Ikuti Saran Presiden Prabowo |
![]() |
---|
4 Berita Populer Jambi, Mbah Jono Terkubur di Rawa s/d Anak Tega Tikam Bapak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.