Hanya Guru Honorer yang Sudah Lulus PPG yang Terima Kenaikan Gaji di 2025 jadi Rp2 Juta

Meski gaji guru honorer naik pada 2025, namun tak semua guru honorer bisa menikmati kenaikannya. Ada kriteria guru honorer penerima kenaikan gaji

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Pontianak
Ilustrasi guru honorer 

TRIBUNJAMBI.COM - Meski gaji guru honorer naik pada 2025, namun tak semua guru honorer bisa menikmati kenaikannya.

Ada kriteria guru honorer penerima kenaikan gaji pada 2025.

Kenaikan tunjangan guru mulai tahun 2025 dipastikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kabar kenaikan ini diumumkan Prabowo saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Guru di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).

"Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," tegas Prabowo dalam sambutannya, yang dilansir dari tayangan Youtube Kemdikdasmen, Sabtu (30/11/2024). 

Prabowo mengatakan telah meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta guru non-ASN atau honorer.

Baca juga: Siapa Peraih Suara Terbanyak pada Pilkada di Jambi? Kota Jambi, Muaro Jambi, Bungo, Tebo, Kerinci

Baca juga: Ruas Jalan Nasional Kuala Tungkal akan Dilebarkan oleh BPJN, Dimulai Awal 2025

Rincian kenaikan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji untuk guru ASN.

Kriteria guru non-ASN yang mendapatkan kenaikan gaji pada 2025

Prabowo mengatakan, guru non-ASN atau honorer bisa mendapatkan Rp 2 juta.  

Perlu diketahui, tambahan untuk gaji ini hanyalah tambahan tunjangan. 

Karena sebelumnya, guru yang telah tersertifikasi mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta. 

Jika dihitung, maka mulai tahun depan mendapatkan Rp 500.000 per bulan. 

Sehingga kenaikan tunjangan sertifikasi totalnya menjadi Rp 2 juta.

Namun ada syarat khusus bagi guru yang ingin mendapatkan kenaikan tunjangan  ini.

Yaitu khusus bagi guru yang sudah ikut sertifikasi atau lulus pendidikan profesi guru (PPG).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved