Berita Tebo
Dugaan Penganiayaan di Tebo, Saksi 2 Kali Mangkir Pemeriksaan, Polisi Bakal Jemput Paksa
Perkara dugaan tindakan pidana terhadap Andi Muklis (red-pelapor) terus berlegulir di Polres Tebo, Sabtu (30/11).
Penulis: Sopianto | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO- Perkara dugaan tindakan pidana terhadap Andi Muklis (red-pelapor) terus berlegulir di Polres Tebo, Sabtu (30/11).
Penyidik terus melakukan pendalaman terkait dugaan tindakan pidana itu, bahkan polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Kasatreskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto menyebut,bahwa proses tersebut sudah masuk ketahap penyidikkan bahkan polisi sudah memanggil dua orang terlapor sebagai saksi, dua kali namun tak pernah datang.
"Mereka berdua sudah dua kali kita panggil namun tak datang," ujarnya.
Selanjutnya, Polisi bakal memanggil dua orang tersebut dengan upaya paksa dengan surat perintah membawa untuk memeriksa yang bersangkutan terhadap saksi.
Kata Kasat, untuk surat perintah membawa sudah diterbitkan, namun untuk pelaksanaan dijadwalkan kembali.
Diketahui, sebelumnya Polres Tebo telah manggil 6 orang saksi terkait dugaan pengeroyokan terhadap korban Oktaviandi di Sekretariat LAM Kabupaten Tebo.
Enam orang saksi yang dipanggil diantaranya, inisial, L, SI, SY, A , R, dan S. Kemudian terkait pasal yang diterapkan terhadap terlapor menyangkut kasus ini, adalah pasal 170 Jto Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara.
Selain itu, Kuasa Hukum Oktaviandi, Dani Alvian Hardi,SH menceritakan Ikhwal kronologi peristiwa yang terjadi Pada Rabu, Tanggal 23 Oktober, 2024 lalu.
“Kejadian pemukulan terhadap Oktaviandi, bermula ketika korban datang untuk melihat rangkaian kegiatan LAM Kabupaten Tebo yaitu Musyawarah Penyerahan Tanda Patuh dan Permintaan Maaf Atas nama Agus Rubiyanto, yang sebelumnya telah diumumkan melalui sosial media,” katanya.
Baca juga: Pemkab Tebo Mengacu 4 Pasar dalam Pengolahan Sampah
Baca juga: Sampah Menumpuk, Tebo Kekurangan Tempat Pembuangan Sampah
Kemudian, pada hari itu korban datang ke LAM untuk melihat, pada saat baru dihalaman LAM, korban di teriaki oleh salah satu orang atasnama AF yang mengatakan tidak boleh masuk ke dalam.
Setelah mendengar hal tersebut, korban menjawab dengan nada sopan. “iya, sayo dak masuk dak, sayo cuma nak nengok dari luar inilah,” ucapnya.
Namun, setelah korban mengucapkan kalimat tersebut, tiba-tiba leher korban langsung di cekik oleh salah satu oknum mantan kepala Desa Jati Belarik, dan dalam hitungan detik.
Datang lagi salah satu oknum yang langsung mengarahkan pukulan sebanyak 2 kali ke wajah korban yang belakangan diketahui merupakan adik salah satu tim pemenangan paslon nomor urut 1, yang saat ini sudah berstatus sebagai terlapor.
Lalu, setelah dipukul, korban langsung pergi ke rumah sakit untuk melakukan visum dan melaporkan kejadian pemukulan tersebut ke Mako Polres Tebo untuk mendapatkan keadilan.
Atas kejadian pemukulan tersebut, lanjut Dani, korban mendapatkan luka robek pada bibir sebelah bawah.
“Atas kejadian ini, kami dari kuasa hukum pelapor meminta agar pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Tebo menangani kasus pemukulan ini dengan seadil-adilnya terhadap para pelaku,” imbuhnya. (TRIBUNJAMBI.COM/SOPIANTO)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Terbongkar, Pembunuhan di Tebo Berawal dari Kencan Sesama Jenis dan Niat Merampok Motor |
![]() |
---|
3 Hari Pencarian, Korban Tenggelam di Sungai Batanghari Tebo Ditemukan 5 Km dari TKP |
![]() |
---|
Hakim Tolak Kasasi Kasus Pembunuhan Seekor Gajah di Tebo Jambi, Nazori Segera ditahan |
![]() |
---|
Kejari Perpanjangan Masa Tahanan Tersangka Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Jambi |
![]() |
---|
Seorang Pemuda di Betung Bedarah Barat Dinyatakan Hilang Saat Mandi di Sungai Batanghari Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.