Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Menkopolhukam Budi Gunawan Minta AKP Dadang Dihukum Seberat-beratnya di Kasus Polisi Tembak Polisi 

Menkopolhukam Budi Gunawan soal nasib mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, Polda Sumbar , AKP Dadang Iskandar dalam kasus polisi tembak polisi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Menkopolhukam Budi Gunawan angkat bicara soal nasib mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, Polda Sumatra Barat (Sumbar), AKP Dadang Iskandar dalam kasus polisi tembak polisi. 

Polisi tembak polisi.

TRIBUNJAMBI.COM - Menkopolhukam Budi Gunawan angkat bicara soal nasib mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, Polda Sumatra Barat (Sumbar), AKP Dadang Iskandar dalam kasus polisi tembak polisi.

Dia memastikan tersangka akan dihukum seberat-beratnya dan dijerat pasal berlapis buntut kasus penembakan terhadap Kasatreskrim  AKP Ryanto Ulil Anshari.

Budi Gunawan menyatakan itu sesuai pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya.

"Pak Kapolri sudah membuat statement, agar memberi hukuman (AKP Dadang) seberat-beratnya," ungkap Budi, Senin (25/11/2024), dikutip dari video Kompas.com.

Budi Gunawan mengungkapkan, sebelum memproses hukum pidana AKP Dadang, sidang kode etik dan disiplin bakal lebih dilakukan.

Apabila AKP Dadang sudah resmi dipecat dari institusi Polri, proses pidana baru akan berlanjut.

Budi pun mengungkapkan, AKP Dadang akan dijerat pasal berlapis atas perbuataannya.

"Proses kode etik, maupun disiplin, akan dijalankan lebih awal untuk memecat mantan Kabag Ops tersebut," jelas Budi.

Baca juga: Ramai Polisi Lakukan Penembakan, Kompolnas:Anggota Pegang Senpi Wajib Lulus Tes Kesehatan, Psikologi

Baca juga: Dor, Siswa SMK di Semarang Tewas di RS Setelah Kena Tembak Oknum Polisi Saat Bubarkan Tawuran

"Setelah itu baru proses pidananya. Semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat-beratnya," tegasnya.

Diketahui, AKP Dadang telah disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUP tentang penganiayaan yang berakibat kematian.

Saat ini, AKP Dadang tengah mendekam di sel Mapolda Sumbar.

Kata Kapolri Soal Polisi Tembak Polisi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selata, Polda Sumatera Barat untuk diusut tuntas.

Bahkan Jenderal Listyo menegaskan tidak perlu ragu-ragu mengungkap peristiwa yang sebenarnya. Apapun pangkatnya.

Kapolri menegaskan, pihaknya telah memerintahkan pengusutan kasus ini secara menyeluruh, baik dari aspek etik maupun pidana.

"Pak Kapolda sudah melaporkan kepada saya terkait peristiwa yang terjadi, dan saya minta untuk mendalami motifnya. Namun, yang jelas saya sudah perintahkan agar kasus itu diproses tuntas terhadap pelakunya, oknum pelaku dari institusi agar ditindak tegas, apakah itu proses etik maupun pidananya.," ujar Kapolri dalam pernyataannya, Jumat (22/11/2024).

Kapolri juga menyoroti pentingnya mendalami motif di balik kasus ini.

Menurutnya, jika motif yang ditemukan mencederai institusi, pelaku harus diberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu.

"Saya minta siapa pun, apapun pangkatnya, tindak tegas, tidak usah ragu-ragu," katanya.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada juga angkat suara terkait kasus tersebut.

Ia memastikan Bareskrim telah mengirimkan tim Inafis dan tim dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) untuk mengidentifikasi lokasi kejadian.

Baca juga: Daftar Harta Kekayaan AKP Dadang Iskandar, Pelaku Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sumbar

Komjen Wahyu menjelaskan, kasus saat ini dalam penyelidikan Polda Sumatra Barat. Bareskrim memberikan ruang penuh kepada Polda untuk menangani kasus tersebut. 

Diduga Bekingi Tambang Ilegal

Kasus polisi tembak polisi kembali terjadi di Indonesia, kali ini terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.

Oknum polisi yang terlibat dalam kasus tersebut yakni Kabag Ops AKP Dadang Iskandar dan Kasat Reskrim, AKP Ulil Ryanto Anshari.

Apa yang melatarbelakangi kasus tersebut terjadi?

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyampaikan pandangannya.

Teguh menduga pelaku melindungi tambang liar galian C. Ia meminta agar Polda Sumbar bertindak tegas terhadap kasus ini.

"AKP Dadang Iskandar harus dicopot dan diproses pidana. Ini perlu diselesaikan secara lugas dan tegas," ujar Sugeng dilansir Tribunnews.com, Jumat (22/11/2024).

Hal itu menurutnya yang menjadi latar belakang AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari.

Sugeng menyebut peristiwa tembak sesama polisi tidak pertama terjadi dan banyak motif yang melatarbelakanginya.

Dia menuturkan diduga oknum tidak senang dengan tindakan kasat Reskrim Solok Selatan yang melakukn penegakan hukum di galian C.

“Apa urusannya Kabag Ops AKP Dadang Iskandar datang ke Mako Polres yaang saat itu sedang proses. Dugaan saya ada ketidaksenangan terhadap Kasat Reskrim dan tim serta Tipidter sedang melakukan penegakkan hukum terhadap tambang liar,” ujarnya.

IPW meminta insiden tembak-menembak harus dilakukan mitigasi hingga dimetahui siapa sebenarnya AKP Dadang Iskandar.

”Apakah dia terlibat dalam perlindungan terkait tambang ilegal jadi harus didalami motif penembakan ini sesungguhnya apa,” katanya.

Baca juga: Polda Sumbar Bantah Kabar Kabag Ops yang Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Gangguan Mental

Dalam kasus ini, IPW menilai ada dikotomi dua pihak yang berhadapan pihak Kasat Reskrim ingin menegakkan hukum sedangkan Kabag Opsnya diduga ingin melindungi praktek tambang ilegal. 

Baca juga: Pistol HS Buatan Kroasia, Senjata yang Digunakan Kabag Ops dalam Penembakan AKP Ulil hingga Tewas

Oleh karena itu harus ditindak dan didalami serta hukumnya menjadi lebih berat buat Kabag Ops bila memang benar dia melindungi. 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Download Lagu MP3 Fauzana Asyik DJ Minang Full Bass 9 Jam Bisa Dengar di Spotify

Baca juga: Ternyata 4 Calon Bupati Muaro Jambi Tak Bisa Coblos Diri Sendiri, Semua KTP Kota Jambi

Baca juga: Polda Jateng Ungkap Polisi Penembak Pelajar SMK di Semarang Hingga Tewas Tengah Diperiksa: Inisial R

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 120, Keutamaan Berlaku Ihsan

Artikel iini diolah dari Tribunnews.com

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved