Berita Selebritis

Gigit Jari Rizky Febian Dipaksa Nikahi Ulang Mahalini Gegara Wali Nikah Tak Sesuai Aturan

Pernikahan Rizky Febian dengan Mahalini dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Gigit Jari Rizky Febian Dipaksa Nikahi Ulang Mahalini Gegara Wali Nikah Tak Sesuai Aturan 

Bisa disebut Mahalini tidak memiliki wali nasab.

"Sebetulnya dalam undang-undang perkawinan sudah jelas ada dua kriteria, yang satu wali nasab dan wali hakim."

"Dijelaskan dalam undang-undang perkawinan yang namanya wali hakim itu ada kriteria siapa yang bisa jadi wali hakim," urainya.

Mahalini dan Rizky Febian
Mahalini dan Rizky Febian (ist)

Suryana lantas menyebutkan kriteria yang dimaksud sebagai wali hakim sesuai undang-undang perkawinan, adalah dari Menteri Agama, termasuk ketua KUA.

Hal itu lah yang menyebabkan pernikahan Mahalini dan pria yang akrab disapa Iky tersebut dinyatakan tidak sah karena wali yang menikahkan adalah ustaz bukan wali hakim.

"Itu ada di dalam peraturan Menteri Agama bahwa wali hakim di nomor 30 tahun 2005, yang ditunjuk sebagai wali hakim adalah Menteri Agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA," tandasnya.

Diminta Segera Nikah Ulang

Di sisi lain, Rizky Febian dan Mahalini terpaksa harus melakukan akad ulang karena permohonan itsbat nikah ditolak.

Hal itu dilakukan juga untuk mendapatkan buku nikah dan supaya pernikahan keduanya tercatat sah secara agama dan negara. 

"Otomatis ditolak, karena salah satu rukunnya tidak terpenuhi. Supaya mendapat buku nikah, supaya nikahnya sah secara agama dan negara, maka nikah ulang," kata Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Mereka kemudian diimbau untuk segera mengurus persyaratan pernikahan usai putusan itsbat keduanya dikeluarkan.

"Tergantung yang bersangkutan. Itu udah urusan pribadi. Setelah ada putusan ini, langsung aja mengurus pesyaratan itu," ungkap Suryana. 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved