Berita Selebritis
Gigit Jari Rizky Febian Dipaksa Nikahi Ulang Mahalini Gegara Wali Nikah Tak Sesuai Aturan
Pernikahan Rizky Febian dengan Mahalini dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Pernikahan Rizky Febian dengan Mahalini dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Diketahui Rizky Febian dan Mahalini sudah mengajukan itsbat nikah karena pernikahan keduanya tak terdaftar di KUA.
Keduanya pun mengajukan itsbat di PA Jakarta Selatan dan telah jalani sidang pada Senin (18/11/2024).
Dari hasil sidang itu, PA Jaksel menyatakan pernikahan anak Sule itu tidak sah secara hukum.
Humas PA Jaksel Suryana mengungkapkan jika itsbat nikah ditolak karena salah satu syarat atau rukun nikah tidak terpenuhi.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Rizky Febian untuk menikah ulang dalam aktu dekat.
"Dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu syarat ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi," ungkap Suryana, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (25/11/2024).
Baca juga: Ayus Mati Kutu, Ayah Ririe Fairus Tuntut Eks Mantu Minta Maaf Usai Nikah Nissa Sabyan Diam-diam
Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Minang Fauzana, Kintani hingga Ratu Sikumbang 10 Jam Nonstop Full Bass
Baca juga: Paula Verhoeven Keceplosan Sebut Baim Wong Mantan Suami, Kuak Fakta Kehidupan Sebenarnya
Syarat tersebut, kata Suryana yakni soal wali yang menikahkan Rizky Febian dengan Mahalini.
"Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," bebernya.
Suryana menjelaskan, Mahalini merupakan seorang mualaf sehingga seharusnya yang menikahkan adalah wali hakim, sebagai pengganti ayahnya yang diketahui bukan seorang muslim.
Namun, saat akad yang digelar pada 10 Mei 2024 itu, Mahalini dinikahkan oleh seorang ustaz.
"Mahalini itu kan istrinya itu kan memang mualaf kalau tidak salah baru dua hari itu ya. Setelah dia mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim, nah berarti walinya bukan orang tuanya kan," paparnya.
"Di dalam persidangan ditemukan fakta bahwa yang menikahkan adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim," sambungnya.
Lebih lanjut Suryana menjelaskan, dalam undang-undang perkawinan, yang sah menikahkan adalah wali nasab (keluarga) atau wali hakim.
Sementara, wali yang menikahkan pelantun Bawa Dia Kembali itu bukan salah satu dari kedua wali tersebut.
Rizky Febian
Mahalini
Sule
pernikahan
Pengadilan Agama Jakarta Selatan
KUA
tidak sah
Tribunjambi.com
berita selebritis
Ahn Hyo-seop Siap Tampil di Malam Puncak HUT SCTV ke-35, Akan Duet dengan BCL |
![]() |
---|
Sosok Pemberi Rekaman pada Nikita Mirzani Terkuak, Ada Dugaan Suap dari Keluarga Reza Gladys |
![]() |
---|
Menang TKO dalam 38 Detik, El Rumi Bikin Syifa Hadju Terharu |
![]() |
---|
Ardio Taulany Minta Andre dan Erin Berdamai, Minta Gugatan Cerai Dihentikan |
![]() |
---|
SARAN Hotman Paris ke Fans Kala Nikita Mirzani Hadapi dr Reza Gladys di Kasus Pemerasan dan TPPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.