Berita Selebritis

Gigit Jari Rizky Febian Dipaksa Nikahi Ulang Mahalini Gegara Wali Nikah Tak Sesuai Aturan

Pernikahan Rizky Febian dengan Mahalini dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Gigit Jari Rizky Febian Dipaksa Nikahi Ulang Mahalini Gegara Wali Nikah Tak Sesuai Aturan 

TRIBUNJAMBI.COM - Pernikahan Rizky Febian dengan Mahalini dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Diketahui Rizky Febian dan Mahalini sudah mengajukan itsbat nikah karena pernikahan keduanya tak terdaftar di KUA.

Keduanya pun mengajukan itsbat di PA Jakarta Selatan dan telah jalani sidang pada Senin (18/11/2024).

Dari hasil sidang itu, PA Jaksel menyatakan pernikahan anak Sule itu tidak sah secara hukum.

Humas PA Jaksel Suryana mengungkapkan jika itsbat nikah ditolak karena salah satu syarat atau rukun nikah tidak terpenuhi.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Rizky Febian untuk menikah ulang dalam aktu dekat.

"Dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu syarat ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi," ungkap Suryana, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (25/11/2024).

Baca juga: Ayus Mati Kutu, Ayah Ririe Fairus Tuntut Eks Mantu Minta Maaf Usai Nikah Nissa Sabyan Diam-diam

Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Minang Fauzana, Kintani hingga Ratu Sikumbang 10 Jam Nonstop Full Bass

Baca juga: Paula Verhoeven Keceplosan Sebut Baim Wong Mantan Suami, Kuak Fakta Kehidupan Sebenarnya

Syarat tersebut, kata Suryana yakni soal wali yang menikahkan Rizky Febian dengan Mahalini.

"Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," bebernya.

Suryana menjelaskan, Mahalini merupakan seorang mualaf sehingga seharusnya yang menikahkan adalah wali hakim, sebagai pengganti ayahnya yang diketahui bukan seorang muslim.

Namun, saat akad yang digelar pada 10 Mei 2024 itu, Mahalini dinikahkan oleh seorang ustaz.

"Mahalini itu kan istrinya itu kan memang mualaf kalau tidak salah baru dua hari itu ya. Setelah dia mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim, nah berarti walinya bukan orang tuanya kan," paparnya.

"Di dalam persidangan ditemukan fakta bahwa yang menikahkan adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim," sambungnya.

Lebih lanjut Suryana menjelaskan, dalam undang-undang perkawinan, yang sah menikahkan adalah wali nasab (keluarga) atau wali hakim.

Sementara, wali yang menikahkan pelantun Bawa Dia Kembali itu bukan salah satu dari kedua wali tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved