Berita Selebritis
3 Fakta Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang Dinyatakan Tidak Sah Secara Hukum
Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengeluarkan keputusan mengenai gugatan isbat nikah yang diajukan oleh pasangan Rizky Febian dan Mahalini.
3. Keputusan Berdasarkan Fakta dan Undang-Undang
Suryana menegaskan bahwa semua keputusan yang diambil dalam persidangan ini didasarkan pada fakta yang ditemukan di lapangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
"Semua keputusan berdasarkan fakta persidangan dan aturan undang-undang yang ada," jelasnya.
Suryana juga menambahkan bahwa masalah administratif pernikahan, termasuk penunjukan wali dan saksi, sebaiknya ditangani dengan hati-hati.
Ia menyarankan agar pasangan yang menikah tidak menyerahkan sepenuhnya urusan dokumen pernikahan kepada manajemen atau wedding organizer, karena dokumen tersebut bersifat pribadi dan harus sesuai dengan ketentuan hukum.
Update berita Tribunjambi.com di Google News
Berita Terkait:#Berita Selebritis
| Sosok Pandji Pragiwaksono Komika yang Terancam Denda 50 Kerbau Buntut Candaan Adat Toraja |
|
|---|
| Resmi Ajukan Banding, Nikita Mirzani Optimis Bakal Bebas dari Penjara |
|
|---|
| Perangai Asli Onadio Leonardo Dibocori Pendeta Marcel, Kaget Suami Beby Itu Ditangkap Kasus Narkoba |
|
|---|
| Terkuak Isi Akta Perdamaian Andre Taulany dan Rien Wartia, Bisa Jadi pedoman Hakim Putuskan Cerai |
|
|---|
| Dipuji Outfit Lucu, Gadis Cilik Ini Dipilih Rose BLACKPINK Naik ke Panggung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Rizky-Febian-dan-Mahalini-511.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.