Berita Selebritis

3 Fakta Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang Dinyatakan Tidak Sah Secara Hukum

Pengadilan Agama Jakarta Selatan  mengeluarkan keputusan mengenai gugatan isbat nikah yang diajukan oleh pasangan Rizky Febian dan Mahalini. 

Penulis: Nurlailis | Editor: Nurlailis
ist
3 Fakta Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang Dinyatakan Tidak Sah Secara Hukum 

3. Keputusan Berdasarkan Fakta dan Undang-Undang

Suryana menegaskan bahwa semua keputusan yang diambil dalam persidangan ini didasarkan pada fakta yang ditemukan di lapangan serta ketentuan hukum yang berlaku. 

"Semua keputusan berdasarkan fakta persidangan dan aturan undang-undang yang ada," jelasnya.

Suryana juga menambahkan bahwa masalah administratif pernikahan, termasuk penunjukan wali dan saksi, sebaiknya ditangani dengan hati-hati. 

Ia menyarankan agar pasangan yang menikah tidak menyerahkan sepenuhnya urusan dokumen pernikahan kepada manajemen atau wedding organizer, karena dokumen tersebut bersifat pribadi dan harus sesuai dengan ketentuan hukum.

Update berita Tribunjambi.com di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved