OTT KPK

Modus Gubernur Bengkulu Peras Anak Buahnya di Pemprov, Minta Didanai Pilkada Serentak 2024

Modus pemerasan yang dilakukan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) pada bawahannya di lingkun Pemprov Bengkulu.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat tiba di Polresta Bengkulu pada Minggu (24/11/2024) pagi dengan mengenakan seragam polantas sebelum dibawa KPK ke Jakarta. 

TRIBUNJAMBI.COM - Modus pemerasan yang dilakukan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) pada bawahannya di lingkun Pemprov Bengkulu.

Diketahui, Rohidin Mersyah merupakan Gubernur Bengkulu yang telah menjabat sejak Desember 2018. 

Dia telah menjabat kepala daerah itu selama dua periode. 

Pada Pilkada Serentak 2024, Rohidin pun maju sebagai calon gubernur petahana. Dia didampingi oleh calon wakil gubernur Meriani.

Tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama dua tersangka lainnya mengenakan baju tahanan dihadirkan saat konpers KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama dua tersangka lainnya mengenakan baju tahanan dihadirkan saat konpers KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024). (Tangkap Layar Kanal YouTube KPK RI.)

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) mengancam mencopot bawahannya jika tidak bersedia dimintai pungutan untuk kepentingannya di Pilkada 2024.

Ini diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan terkait  konstruksi perkara kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Rohidin.

Menurut penjelasannya, kasus tersebut bermula pada Juli 2024 saat Rohidin mengakui kepada bawahan membutuhkan dukungan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka dirinya maju kembali menjadi Gubernur Bengkulu di Pilkada 2024.

Pada September-Oktober, lanjutnya, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) mengumpulkan seluruh ketua OPD, dan kepala biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin di Pilkada 2024.

Sementara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi (SF), menyerahkan uang Rp200 juta kepada Rohidin melalui melalui Ajudan Gubernur, Evriansyah (EV).

Baca juga: OTT KPK di Bengkulu, KPK Tetapkan Gubernur, Sekda, Ajudan Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

Baca juga: Awal Musim Terburuk AC Milan dalam 4 Tahun Terakhir

"Dengan maksud SF tidak dinonjobkan sebagai kepala dinas," kata Alexander dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (24/11/2024).

Ia mengatakan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso (TS) turut menumpulkan uang Rp500 juta.

Uang tersebut berasal dari potongan anggaran alat tulis kantor (ATK), potongan surat perintah perjalanan dinas (SPPD), serta tunjangan pegawai.

Sama seperti dengan Syafriandi, Rohidin juga sempat mengancam TS akan mengganti bawahannya tersebut jika tak kembali terpilih sebagai Gubernur Bengkulu.

"Terkait hal tersebut, RM pernah mengingatkan TS, apabila RM tidak terpilih lagi menjadi gubernur, maka TS akan diganti," ujarnya.

Lebih lanjut, Alexander menyampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan Saidirman (SD) juga turut mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar, untuk modal Rohidin maju sebagai calon gubernur (Cagub) Bengkulu di Pilkada 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved