Berita Selebritis

8 Fakta Farhat Abbas vs Denny Sumargo Lanjut ke Polisi, Duduk Perkara dari Agus dan Novi

Sebenarnya, duduk perkara Farhat Abbas dan Denny Sumargo dari soal Agus dan Novi dan donatur. Berikut runutan persoalan Farhat Abbas dan Densu.

Penulis: Nurlailis | Editor: Duanto AS
Istimewa
Denny Sumargo dan Farhat Abbas 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus Farhat Abbas vs Denny Sumargo berlanjut ke polisi.

Sebenarnya, duduk perkara Farhat Abbas dan Denny Sumargo dari soal Agus dan Novi dan donatur.

Berikut runutan persoalan Farhat Abbas dan Densu yang merupakan atlet dan artis Indonesia.

Farhat Abbas, seorang pengacara dan publik figur, telah melaporkan Denny Sumargo ke Polres Jakarta Selatan.

Laporan ini terkait dengan dugaan diskriminasi ras dan ujaran kebencian, yang telah terdaftar dengan nomor perkara LP/3462/XI/2024/RJS. 

Pihak Farhat Abbas menegaskan bahwa mereka tidak berniat untuk berdamai dan berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum terhadap Denny Sumargo.

Pengakuan itu dikatakan oleh saksi sekaligus tim dari pihak Farhat Abbas, Ahmad Rizaldi. 

"Kita serius akan memproses ini ke jalur hukum sampai berjalan proses hukumnya." 

"Kita sangat serius," ujar Ahmad Rizaldi, dikutip dalam YouTube Mantra Room, Sabtu (23/11/2024). 

Rizaldi juga menambahkan bahwa mereka yakin laporan tersebut memiliki potensi untuk naik ke tahap penyidikan.

"Kalau Denny Sumargo sudah terbukti memenuhi unsur dugaan tindak pidana baik dari alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksinya, tentu perkaranya akan naik sidik," tegasnya.

Disinggung soal pertanyaan yang diajuk tim penyidik, Ahmad Rizaldi hanya menjelaskan bahwa intrograsi tersebut hanya seputar ujaran kebencian. 

"Ya seputar penghinaan, seputar ujaran kebencian dan permusuhan," terang Ahmad. 

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Baca juga: Denny Sumargo dan Desta Berikan Komentar Tentang Baim Wong dan Paula Verhoeven

Densu Terancam 5 Tahun Bui

Sementara itu, pertanyaan yang diajukan oleh pihak penyidik terdapat sejumlah 25 pertanyaan.  

"Tadi saya sudah diperiksa oleh penyidik seputar tindak pidana ujar kebencian yang dilakukan oleh Deni Sumargo," ujar Ahmad. 

"Jumlah pertanyaannya ada 25 pertanyaan," lanjutnya. 

Tak hanya itu, pihaknya juga telah melampirkan beberapa barang bukti beserta sejumlah video. 

"Kita sudah melampirkan beberapa barang bukti dan juga ada beberapa video," terang Ahmad. 

Jika terbukti bersalah, mantan pebasket nasional tersebut terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

"Yang kita laporkan terkait pasal 16 undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi dan ras etnis dan pasal 156 KUHP yang ancaman hukum pidananya 5 tahun penjara," tegas Ahmad. 

 Duduk Perkara Masalah Farhar Abbas vs Denny Sumargo

Nama presenter Denny Sumargo dan pengacara Farhat mendadak ramai diperbincangkan pada awal November 2024. 

Mereka terlibat perseteruan memanas mulai dari tantangan adu jotos hingga berujung laporan polisi.

Perseteruan keduanya bermula dari permasalahan penggalang dana Pratiwi Novianthi dan penerima donasi Agus Salim. 

Begini duduk perkaranya. 

Kasus Agus Salim di podcast Denny Sumargo Agus Salim adalah korban penyiraman air keras oleh karyawannya, JJS pada September lalu di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. 

Agus mengalami kebutaan dan luka parah di tubuhnya akibat kejadian itu. 

Kasus ini viral di media sosial. 

Mengaku tidak punya biaya untuk berobat, Agus lantas meminta bantuan Pratiwi Noviyanthi. 

Novi begitu biasa dia dipanggil, adalah YouTuber yang kerap membantu masyarakat yang kesulitan melalui yayasan yang didirikannya, Rumah Peduli Kemanusiaan. 

Sampai akhirnya, Agus Salim diundang di podcast Denny Sumargo

Cerita Agus yang saat itu ditemani istrinya mengundang simpati warga. 

Banyak warganet berdonasi hingga terkumpul miliaran rupiah. 

Perseteruan Agus vs Novi 

Donasi untuk Agus terkumpul Rp 1,5 miliar.

Kenyataannya, uang tersebut bukan dipakai Agus untuk berobat. 

Baca juga: 7 Fakta Sidang Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven: Paula Menangis, Baim Wong Lega

Justru sebesar Rp 98 juta dari donasi itu dipakai Agus untuk membayar utang bibinya, Wawa. 

Ada pula yang ditransfer ke anggota keluarga lainnya. Sedangkan Agus tetap berobat dengan fasilitas BPJS. 

Novi dan para donatur pun murka.  

Agus kemudian melaporkan Novi ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. 

Sementara itu, Novi mengaku hanya meminta transparansi keuangan dari Agus. 

Ia juga meminta uang donasi dikelola yayasan agar lebih tepat sasaran. 

Novi ingin Agus menggunakan uang donasi untuk memulihkan matanya. 

Farhat jadi kuasa hukum Agus dan Kata "tae" 

Farhat Abbas kemudian menjadi kuasa hukum Agus. 

Dalam sebuah wawancara dengan media massa, Farhat menyebut bahwa Denny menyalahkan Novi. 

Potongan video itu diunggah ulang oleh akun TikTok @rm_cutienews. 

Denny menulis komentar "tae" dengan emoji tertawa menangis. 

Farhat Ancam Menghajar Denny

Pada kesempatan berikutnya, awak media meminta tanggapan Farhat terkait komentar Denny tersebut. 

Farhat pun naik pitam dan mengancam akan menghajar Denny. 

"Hei Denny lu ngomong kasar, gue hajar lu kalau berani ngomong sama saya. Kamu siapa? Saya enggak takut," ucap Farhat. 

Denny Datang ke Rumah Farhat 

Pada 3 November, Denny mendatangi rumah Farhat di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. 

Denny mengaku sudah janjian sebelum datang dan lokasi rumahnya pun diberikan oleh Farhat. 

Mantan atlet basket nasional ini mengatakan sebagai orang Makassar ia menjunjung tinggi falsafah siri na pacce yang membuatnya maju jika ditantang orang, maka itu ia mendatangi Farhat. 

Saat bertemu di dalam rumah, Farhat mengelak bahwa ia ingin menghajar Denny. 

Kedatangan itu pun diunggah Denny di akun media sosialnya. 

Klarifikasi Arti Tae dan Hajar 

Denny menyebut tae yang ia maksud bukan tai, tetapi dari bahasa suku bugis yang artinya tidak dan dalam bahasa Korea yang artinya hebat. 

Baca juga: Farhat Abbas Khawatir Denny Sumargo Tumbang Jika Adu Jotos, Sudah Ukur Kemampuan: Tidak Perlu Lah

Sementara Farhat menyebut hajar yang ia maksud adalah LSM Hukum Jamin Rakyat, yang mana ia adalah ketuanya. 

Persoalan mereka memanas dan akhirnya saling menempuh jalur hukum. 

Farhat melaporkan Denny ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan pencemaran nama baik. 

Sementara Denny melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pengancaman.

Baca juga: Fiony JKT48 Ceritakan Pengalaman Horor, Pernah Lihat Sosok Cewek Pakai Baju Putih 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved