Kamis, 23 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

UMP Jambi 2025

Berapa UMP Jambi 2025? Diprediksi Naiknya hanya 5 Persen

Berapa upah minimum provinsi atau UMP Jambi 2025? Upah minimum provinsi atau UMP 2025 diperkirakan akan naik tipis dari tahun sebelumnya. 

|
Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN JAMBI
UMP Jambi 2025 

UMP 2025

TRIBUNJAMBI.COM - Berapa upah minimum provinsi atau UMP Jambi 2025?

Berikut perkiraan UMP Jambi 2025 yang saat ini tengah dibahas.

Upah minimum provinsi atau UMP 2025 diperkirakan akan naik tipis dari tahun sebelumnya. 

Paling banyak, kenaikan UMP 2025 sebesar 5 persen dari yang berlaku saat ini.

Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dody, mengatakan rapat pembahasan UMP Jambi 2025 dilaksanakan pada November minggu kedua.

Dilansir kontan, pembahasan upah minimum untuk tahun depan masih bergulir. 

Pengusaha dan buruh belum mencapai kesepatakan terkait rumusan kenaikan upah pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagai permohonan uji materiil UU Cipta Kerja, termasuk di dalamnya mengenai ketentuan upah.

Pihak pekerja menuntut kenaikan UMP 2025 tidak memakai formula berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Pengupahan. 

Baca juga: Kekasih Dinar Candy, Ko Apex Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Pemalsuan Dokumen

Baca juga: Ingin Ulangi Kesuksesan Martin Odegaard, Arsenal Incar Arda Guler dari Real Madrid

Beleid yang berlaku sejak sejak 10 November 2023 dianggap tidak berlaku menyusul putusan MK tersebut.

Di sisi lain, pihak pengusaha tetap berpandangan penentuan upah minimum 2025 masih memakai PP No. 51/2023. Kalangan pengusaha juga keberatan jika kenaikan upah terlalu tinggi, seperti dituntut buruh yakni 8 persen -10 persen . 

Pasalnya, sangat membenani pihak industri di tengah ekonomi yang masih berat dan pelemahan daya beli.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, pengusaha tidak menolak adanya kenaikan upah minimum tahun depan. 

Hanya saja, Apindo meminta dalam penentuan upah kudu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan industri.

"Kami berharap penetapan UMP 2025 masih mengikuti ketentuan PP No. 51/2023 karena dianggap cukup adil untuk upah minimum," katanya saat berbincang dengan KONTAN, Minggu (17/11).

Bob menjelaskan, dengan merujuk PP No. 51/2023, besaran kenaikan UMP 2025 mencapai 3,5?ngan asumsi inflasi Oktober 2024 sebesar 1,71 persen , pertumbuhan ekonomi kuartal III 2024 sebesar 4,95 % , dan dengan indeks alfa yang dibapakai 0,10-0,30. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved