Berita Jambi
Kasus Penipuan Supplier Handphone di Jambi Tersangka Mangkir, Polisi Kirim Pemanggilan Lagi
Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi akan memanggil kembali dua orang tersangka kasus penipuan reseller handphone terhadap supplier.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI. COM, JAMBI - Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi akan memanggil kembali dua orang tersangka kasus penipuan reseller handphone terhadap supplier karena tidak memenuhi panggilan polisi.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta melalui Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Aulia Nasution mengatakan, bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap kedua tersangka. Namun, kedua tersangka tidak hadir.
"Tersangka sudah dipanggil namun blum hadir. Panggilan kedua kami kirimkan," katanya.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Kombes Pol Andri Ananta saat diwawancarai awak media pada 7 November 2024 lalu mengatakan, dalam proses penyidikan kasus penipuan ini, penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi telah menemukan alat bukti yang cukup.
"Yang jelas dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti dan kemudian menetapkan dua tersangka dalam perkara ini," katanya.
Hengki selaku korban dalam kasus ini menjelaskan awal ia bekerjasama dengan H sebagai Supplier dan Reseller pada bulan April 2020 lalu.
Selang empat bulan, H mengenalkan M kepada Hengki. Saat itu M juga ingin bekerjasama dengan Hengki sebagai Reseller handphone. Dan Hengki menyetujui keinginan M dengan syarat ia tidak boleh memakai Pihak Ketiga.
"Sistem penjualan handphone yang dijalankan Heriyanto dan M dengan cara, saya akan menyediakan handphone yang dipesan oleh terlapor untuk mereka jual lagi," katanya, Sabtu 12 Oktober 2024.
Baca juga: Polda Jambi Tangkap Kurir Narkoba di Bulian, Bawa 5 Kg Sabu dan 4.582 Butir Ekstasi
Baca juga: Polda Jambi Tangkap Kurir Pembawa Sabu 5 Kilogram, Narkoba Dikendalikan dengan Sistem Ranjau
Kemudian, setelah pesanan handphone dipenuhi oleh Hengki, H dan M melakukan pembayaran dengan cara dicicil selama 10 bulan.
"Setelah Unit handphone pesanan H dan M diambil dari saya, pembayarannya dilakukan dengan cara dicicil selama 10 bulan," jelasnya.
Dari tahun 2020 sampai tahun 2023, H dan M sudah melakukan pengambilan handphone dengan Hengki sebanyak 475 unit dan Hengki tidak pernah bertemu dengan pembeli handphone tersebut.
"Saya tidak pernah bertemu dengan pembeli handphone sebanyak 475 Unit tersebut, karena saat itu saya percaya dengan mereka," ungkapnya.
"Namun, tidak semua hasil penjualan handphone mereka Setorkan kepada saya, yang nominal totalnya kurang lebih hampir 1 M,' tutupnya.
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Jambi Kirim 25 Atlet ke Kejurnas Atletik 2025 di Surakarta |
![]() |
---|
Wisuda Bukan Akhir, Sekda Jambi Dorong Lulusan UNJA Siap Hadapi Tantangan |
![]() |
---|
Truk Solar Antri di SPBU Jambi, Pertamina Klaim Ketersediaan Biosolar Aman |
![]() |
---|
Berkat Gubernur Al Haris, Jambi Raih Pengampuan KJSU dari Kemenkes RI |
![]() |
---|
Sopir Truk Menginap di SPBU demi Dapat Solar di Jambi: Pak Haris, Tolong Bantu Kami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.