Perjalanan Kasus Impor Gula yang Menyeret Mantan Mendag Tom Lembong, Hari Ini Sidang Praperadilan

Perjalanan kasus yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Nilai penetapan tersangka cacat hukum, Kuasa Hukum Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). 

"Akan tetapi pada 2015, Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL (Tom Lembong), memberikan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP," sambungnya.

Gula kristal mentah tersebut, lanjut ia, diolah menjadi gula kristal putih.

Ia menambahkan berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan untuk melakukan impor gula putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Namun, kata ia, Tom Lembong justru mengeluarkan izin impor gula tersebut untuk perusahaan swasta, yakni PT AP.

"Dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dai Kementerian Perindustrian, guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," jelasnya.

Ia menyebut kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp400 miliar. 

Tom Lembong Ajukan Gugatan Praperadilan

Pada Selasa (5/11), atau satu minggu setelah penetapan tersangka Tom Lembong, melalui tim kuasa hukumnya Mendag periode 2015-2016 tersebut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkapkan sejumlah poin permohonan praperadilan yang diajukan.

Dintaranya, Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka. 

Hal tersebut, kata ia,  merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum.

Menurut pihaknya, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup sebagaimana dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Tongkang Batu Bara Tabrak lagi Jembatan Aur Duri I, Polda Jambi Amankan Kapal dan Nahkoda

Selain itu, pihak Tom Lembong juga mengeklaim penyidikan dilakukan secara sewenang-wenang.

"Dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” katanya, Selasa (5/11).

Kemudian, pihaknya menilai penahanan Tom Lembong dianggap tidak berdasar dan tidak sah, karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved